UMKM Kamila Telah Penuhi Semua Legalitas Usaha

Produk sale pisang UMKM Kamila. (Istimewa)

TENGGARONG – Pemilik UMKM Kamila Eka Sulistiyawati mengaku telah memenuhi semua legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha, Pangan Industri Rumah Tangga dan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Dia mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi halal pada produknya itu melalui proses yang cukup panjang.

Dalam mengurus sertifikasi halal, ia didampingi oleh Relawan Sertifikasi Halal Produk mulai dari proses pendaftaran sampai dengan verifikasi di web Sihalal.

Eka menyebut, memiliki legalitas usaha sangatlah penting bagi para pelaku UMKM.

Pasalnya, selain bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan, perizinan usaha juga menjadikan produk UMKM teridentifikasi layak pangan.

“Alhamdulillah kita udah urus semua berkaitan dengan legalitas usaha,” jelasnya kepada awak media Berita Alternatif, Rabu (28/2/2024).

Dalam dunia usaha, dia mengungkapkan telah melalui pasang surut dalam penjualan.

Namun, hal tersebut ia jadikan motivasi untuk terus membangun UMKM Kamila dalam melakukan inovasi.

Untuk meningkatkan penjualan, Eka bersama para pelaku UMKM di Desa Sukamaju juga bergerak ke bazar UMKM.

“Karena saya juga ketua UMKM di Desa Sukamaju, kita rangkul Ibu-ibu yang memiliki UMKM untuk ikut bazar-bazar,” ungkap dia.

Untuk meningkatkan produktivitas produksi, ia memaksimalkan bantuan dari Diskop-UKM Kukar berupa alat penggorengan dan spinner di tahun 2023.

Namun, Eka masih terkendala dalam bentuk kemasan yang masih menggunakan tempelan stiker dan belum sesuai standar produk UMKM.

Ia berharap, bisa mendapatkan bimbingan dalam hal mengelola kemasan yang lebih menarik.

“Karena kemasan masih jadul bahasanya, jadi butuh pembimbingan lebih lanjut,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang ingin menikmati produk sale pisang dan akar sampai dengan harga bersahabat, bisa hubungi kontak Eka Sulistiyawati 081347580109 atau bisa ke tempatnya di Desa Sukamaju, Tenggarong Seberang. (adv/lt/mt)