Tugas dan Fungsi Kepala Dinas

  1. Mengkoordinasikan perumusan alternatif kebijakan Daerah berbasis data dan informasi, serta melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang Bidang Koperasi, Usaha kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan perumusan alternatif kebijakan Daerah berbasis data dan informasi di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
  • Merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
  • Merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
  • Mengordinasikan pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
  • Mengordinasikan penyusunan laporan rutin dan tahunan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
  • Memberikan penilaian kinerja secara berjenjang dan
  • Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati dan atau Sekretaris Daerah baik secara tertulis maupun lisan

Plt. KEPALA
DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
KUTAI KARTANEGARA

          MUHAMMAD REZA S.T,.M.SI

          NIP. 198212292006041009

Comments are closed.

Close Search Window