a. melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan data urusan keuangan dan aset;
b.menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis dan adminstrasi urusan keuangan dan aset;
c. menyusun Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Standar Operasional Prosedur urusan keuangan dan aset;
d. menyusun LKPD, rekonsiliasi dan laporan aset, Laporan penyelenggaraan SPIP, Laporan Pajak Bulanan dan Tahunan, serta laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
e.merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi sub kegiatan :
1. penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik Daerah Perangkat Daerah;
2. pengamanan barang milik Daerah Perangkat Daerah;
3. koordinasi dan penilaian barang milik Daerah Perangkat Daerah;
4. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik Daerah pada Perangkat Daerah;
5. rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik Daerah pada Perangkat Daerah;
6. penatausahaan barang milik Daerah pada Perangkat Daerah;
7. pemanfaatan barang milik Daerah Perangkat Daerah;
8. penyediaan gaji dan tunjangan asn;
9. penyediaan administrasi pelaksanaan tugas asn;
10. pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Perangkat Daerah;
11. koordinasi dan pelaksanaan akuntansi SKPD;
12. koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Perangkat Daerah, serta laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran Perangkat Daerah;
13. pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
14. penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
15. perencanaan pengelolaan retribusi Daerah;
16. analisa dan pengembangan retribusi Daerah, serta penyusunan kebijakan retribusi Daerah;
17. penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan retribusi Daerah;
18. pendataan dan pendaftaran objek retribusi Daerah (sub kegiatan berlaku untuk karakter retribusi yang membutuhkan pendataan dan pendaftaran);
19. pengolahan data retribusi Daerah (sub kegiatan berlaku untuk karaketr retribusi yang membutuhkan pendataan dan pendaftaran);
20. penetapan wajib retribusi Daerah (sub kegiatan berlaku untuk karaketr retribusi yang membutuhkan pendataan dan pendaftaran); dan
21. pelaporan pengelolaan retribusi Daerah.
f. melaksanakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja urusan keuangan dan aset yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, melaksanakan dan melaporkan progres penataan dan penertiban aset daerah, serta melaksanakan tata kelola arsip;
g. menyusun laporan urusan keuangan dan aset;
h.memberikan penilaian terhadap kinerja jabatan pelaksana dan
i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris baik secara tertulis maupun lisan.
8353 Sierra Avenue • Riverside, CA 87 535
Phone: (907) 350-7400 • Monday – Thursday, 8:00 am – 6:00 pm