Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantu di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan Perangkat Daerah tipe B berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartangera, sebelumnya Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah merupakan pecahan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara, Jadi dapat dikatakan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara diatur dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 61 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 61 Tahun 2017, tentang kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara yang kemudian diubah dengan peraturan Bupati Kutai Kartanegara yang kemudian diubah dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2019 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ketentuan Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian dalam perjalanannya untuk melaksanakan dan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan Birokrasi sebagai tindak lanjut persetujuan Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 061/4301/B.org-KL tanggal Agustus 2021, hal persetujuan usulan penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai tindak lanjut kedua, hal diatas maka terbitlah Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 29 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jalan Danau Aji No.99 • Kelurahan Melayu, Kodepos 75512
Phone: 0852 – 5035 – 8889 • Senin – Jum’at, 8:00 am – 4:30 pm