TENGGARONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat koordinasi penting guna mematangkan skema operasionalisasi Taman Kota yang kini difungsikan sebagai kawasan Pujasera. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Diskop UKM pada Senin (02/02/2026) ini menandai langkah serius pemerintah dalam mengoptimalkan aset daerah.
Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Muhammad Reza, S.T., M.Si., yang memimpin langsung rapat tersebut menyatakan bahwa pengelolaan kawasan ini akan diarahkan pada konsep Cultural Park Terpadu. Langkah ini diambil menindaklanjuti penyerahan aset dari Dinas Pekerjaan Umum kepada Diskop UKM pada Desember lalu.
Konsep Zonasi Modern dan Tertata
Dalam paparan skema operasional, kawasan Taman Kota akan dibagi menjadi enam zona strategis (Zona A hingga F) untuk menghindari kesan pasar kumuh. Pembagian ini meliputi:
-
Zona Identitas & Kearifan Lokal: Pusat ornamen budaya dan spot foto ikonik.
-
Zona Olahraga & Publik: Fasilitas mini soccer, pickleball, skate park, hingga jalur jogging.
-
Zona UMKM & Kuliner: Menampung 58 tenant kuliner, kerajinan, dan produk unggulan khas kecamatan di Kutai Kartanegara.
“Kami ingin menciptakan ruang publik yang tidak hanya untuk bersantai, tapi juga menggerakkan roda ekonomi melalui UMKM yang terkurasi,” ujar Muhammad Reza. Sesuai arahan Bupati, kawasan ini direncanakan beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WITA.
Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
Salah satu poin krusial dalam rapat ini adalah keterlibatan pihak ketiga. CV. Mahaka Multi Sarana hadir memaparkan proposal sebagai pengelola profesional yang akan menangani manajemen harian, aktivasi acara, hingga promosi kawasan. Dalam skema ini, Pemerintah Daerah tetap memegang kendali sebagai pemilik aset dan regulator pajak/retribusi, sementara operasional penuh dijalankan secara profesional oleh badan usaha pengelola.
UMKM Lokal Jadi Prioritas Utama
Peserta rapat memberikan apresiasi tinggi terhadap konsep yang dipaparkan, namun menekankan pentingnya legalitas bagi pelaku usaha yang akan mengisi tenant. UMKM lokal yang memiliki izin resmi seperti NIB, P-IRT, atau SKU akan menjadi prioritas guna menjamin kualitas dan standar ekonomi daerah.
Selain itu, peserta rapat juga menyoroti perlunya pengukuran ulang pada area tertentu, seperti zona olahraga dan pengaturan lokasi parkir (Zoom In-Out), guna memastikan kenyamanan pengunjung saat launching nanti.
Langkah Selanjutnya: Pendaftaran Tenant
Menutup rangkaian koordinasi, pihak Diskop UKM menyatakan akan segera membuka pendaftaran bagi para pelaku usaha (tenant). Langkah ini diambil setelah dilakukan asistensi akhir bersama jajaran asisten dan OPD terkait.
Dengan tata kelola profesional dan kolaborasi antara pemerintah serta swasta, Taman Kota Tenggarong diharapkan tidak hanya menjadi tempat berkumpul masyarakat, tetapi juga menjadi model pengembangan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Kabupaten Kutai Kartanegara.


