ASN di Diskop-UKM Kukar Dituntut untuk Profesional

TENGGARONG – Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugasnya di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Diskop-UKM) Kukar.

Sekretaris Diskop-UKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor menjelaskan, ASN bekerja dalam sektor profesional di birokrasi pemerintahan sehingga dituntut untuk menjalankan tugasnya secara profesional.

Kata dia, ASN dituntut untuk profesional karena tak hanya bertugas dalam menjalankan tugasnya, melainkan juga harus mengabdi dan melayani masyarakat.

Ia menyebut apabila ASN tak maksimal dalam menjalankan tugasnya, hal itu tak berarti profesinya yang salah, tetapi kepribadian dan kinerja yang bersangkutan yang mesti diperbaiki.

“Kami tidak bisa membiarkan itu,” tegasnya sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Alternatif Talks pada Selasa (13/2/2024).

Profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas, kata Thaufiq, merupakan tuntutan regulasi. Karena itu, setiap ASN yang tak menjalankan tugas dengan baik akan menerima sanksi.

Evaluasi terhadap kinerja ASN, sambung dia, dapat dilakukan melalui pendekatan kinerja, sistem, hingga manajemen ASN.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang ASN menuntut setiap aparatur negara tersebut untuk mengembangkan diri sesuai bidang tugasnya.

“Pengembangan ini bisa dilakukan secara online maupun offline agar bisa mencapai profesionalitas dalam bekerja dan bisa dibuktikan,” tutupnya. (adv/lt/fb)

Diskop UKM Kukar Tingkatkan Kompetensi ASN

TENGGARONG– Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kukar akan terus meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di dinas tersebut.

Sekretaris Diskop-UKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor menjelaskan, pengembangan kompetensi ASN dilaksanakan sesuai bidang tugas yang telah diberikan kepada setiap ASN.

Cara tersebut diharapkannya dapat mendorong setiap ASN yang bertugas di Diskop-UKM Kukar untuk meningkatkan kinerjanya.

Kata dia, seluruh ASN harus memberikan bukti nyata sesuai tugas yang mereka emban.

Ia menyebut Diskop-UKM Kukar melakukan evaluasi terhadap kinerja ASN setiap enam bulan. Sebelumnya, evaluasi dilakukan per tahun.

“Kinerja harus sesuai. Sebab ini akan berjenjang dan dievaluasi oleh Kepala Dinas,” jelasnya sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Alternatif Talks pada Selasa (13/2/2024).

Thaufiq menegaskan bahwa terdapat 43 indikator yang harus diampu oleh setiap ASN untuk mencapai kompetensi tinggi.

Selain itu, ASN dapat menempati predikat kompetensi tinggi setelah menjalankan tugas pokok secara maksimal, yang dibuktikan dengan kehadiran dan kinerjanya selama bertugas di kantor maupun lapangan.

Pihaknya juga mengembangkan kompetensi kewirausahaan setiap ASN melalui pelatihan-pelatihan. Dalam sejumlah pelatihan tersebut, Diskop-UKM Kukar menggandeng Mal Pelayanan Publik Kukar.

Pelatihan-pelatihan itu, sambung dia, bertujuan membentuk ASN yang berkualitas dan kompeten di bidang kewirausahaan.

“Sebelum kami mengajarkan orang berwirausaha, dari ASN harus dibekali dulu ilmu dan praktik berwirausaha agar termanajemen dan terorganisir,” pungkasnya. (adv/lt/fb)