Diskop-UKM Kukar Berikan Bantuan Rombong kepada Puluhan Pelaku UMKM Desa Teluk Dalam

TENGGARONG – Pemkab Kukar melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kukar memberikan bantuan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, Jumat (24/11/2023).

Sebanyak 42 pelaku UMKM Desa Teluk Dalam mendapatkan bantuan berupa rombong, yang digunakan untuk menjalankan usaha pembuatan kue keroncong.

Kepala Diskop-UKM Kukar Tajuddin melalui Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dianto Raharjo menyampaikan bahwa bantuan ini bertujuan untuk memfasilitasi para pelaku UMKM di Kukar, khususnya di Desa Teluk Dalam, yang mayoritas berjualan kue keroncong.

Dia berharap bantuan yang merupakan wujud dari Program Dedikasi Kukar Idaman tersebut bisa meningkatkan pendapatan para pelaku UMKM.

Selain meningkatkan pendapatan para pelaku UMKM, ia menginginkan Desa Teluk Dalam menjadikan kue keroncong sebagai andalan produk UMKM di Kukar. “(Dan juga) omsetnya bisa bertambah,” ujarnya.

Dianto mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ia mendorong para semua pelaku UMKM memiliki NIB. “NIB adalah identitas sebagai seorang pelaku usaha,” jelasnya.

Para pelaku UMKM, sambung Dianto, wajib memiliki legalitas pengusaha kena pajak, produk industri rumah tangga, dan sertifikat halal.

Kata dia, legalitas-legalitas tersebut harus dimiliki oleh para pelaku UMKM di Kukar.

“Tugas inilah yang kami lakukan; PR kami dari Dinas Koperasi dan UKM dalam menjalankan tugas pemberdayaan kepada para pelaku usaha yang ada di Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (adv/mt/fb)

Dianto Raharjo: Klinik UMKM Ibarat Puskesmas di Kecamatan

TENGGARONG Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo berharap Klinik UMKM di kecamatan dapat membantu masyarakat mengakses informasi tentang program-program Pemkab Kukar seputar dunia usaha.

“Harapannya untuk klinik ini nanti bisa membantu masyarakat yang ada di Kukar ini untuk bisa mencari informasi apa yang sudah dilakukan pemerintah terkait UMKM melalui Dinas Koperasi dan UKM,” ucap dia, Senin (30/10/2023).

Ia mencontohkan pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Mereka bisa mengaksesnya melalui Klinik UMKM.

“Saya belum punya NIB, saya belum ada PKP, tanya pada petugas di Klinik, dan petugas Klinik UMKM yang akan memfasilitasi dan membantu para pelaku usaha memecahkan masalahnya,” ujar dia.

Klinik UMKM akan memberikan pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha, seperti fasilitasi dan pendampingan legalitas usaha, akses permodalan dan pelatihan yang akan dilaksanakan Diskop-UKM Kukar.

“Kalau memang di situ banyak nanti yang akan minta difasilitasi terkait NIB, PKP atau halal, kita akan adakan fasilitasi terhadap masyarakat di kecamatan itu untuk bisa mendapat legalitas semua,” jelasnya.

Klinik UMKM pun diibaratkannya Puskesmas dan rumah sakit. Jika ada warga yang mengalami sakit ringan, maka cukup dibawa ke Puskesmas, sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit yang jaraknya jauh.

“Sama kayak Klinik, masyarakat yang ingin mencari informasi terkait pembuatan NIB atau fasilitas lainnya berupa akses permodalan dan pelatihan-pelatihan yang ingin diketahui oleh pelaku usaha seperti itu, mereka enggak usah jauh-jauh ke Dinas Koperasi yang ada di Tenggarong. Mereka cukup cari informasi hanya di kecamatan saja,” terangnya.

Pendamping Klinik UMKM juga akan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha yang ingin mendapatkan informasi terkait perkembangan dunia usaha di Kukar.

“Klinik diharapkan menjadi perpanjangan tangan dari Dinas Koperasi dan UKM, sehingga masyarakat pelaku usaha bisa mengetahui program kegiatan apa yang sudah dilakukan oleh Dinas Koperasi dan bisa memenuhi kebutuhan dari masyarakat pelaku usaha kita,” pungkasnya. (adv/mt/fb)

Diskop-UKM Kukar Bagikan Tips untuk Maju UMKM

TENGGARONGDiskop-UKM Kukar membagikan tips kepada para pelaku usaha untuk memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo menjelaskan bahwa pelaku usaha harus mengantongi legalitas dan izin bila ingin memajukan usahanya.

Menurut dia, legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Pasalnya, NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha.

Selain itu, pelaku usaha harus memiliki PIRT dan sertifikat halal untuk mendukung promosi produknya.

Pasalnya, legalitas berupa PIRT dan sertifikat halal akan tertera dalam kemasan produk.

“Selain PIRT dan halal, yang akan dilihat orang adalah komposisi dari produk, berat bersih, tanggal produksi, dan tanggal kedaluwarsa, dan yang terutama adalah brand atau merek dari produk UMKM tersebut, ” terang dia saat ditemui di Kantor Diskop-UKM Kukar pada Senin (30/10/2023).

Diskop-UKM Kukar, sambung Dianto, akan memfasilitasi dan membantu para pelaku usaha untuk bisa mendapatkan legalitas usaha.

Tips lain, pelaku usaha harus fokus menekuni dan menjalankan usahnya.

Pelaku UMKM juga harus memperhatikan mutu dan kualitas produknya. Dua hal tersebut akan membentuk kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha.

“Fokus pada usaha yang sudah mereka tekuni dan jaga mutu produk yang mereka buat,” pesannya.

Dianto juga berpesan agar pelaku UMKM yang telah memasukkan produknya di pasar modern berusaha menjaga kualitas produknya.

Beberapa hal tersebut, ujar dia, jika dijaga dengan baik oleh pelaku usaha maka produknya akan mendapatkan tempat di hati masyarakat.

“Jadi, tiga poin itu harus bisa diakomodir teman-teman UMKM. Pertama legalitas usahanya, kedua fokus pada pengembangan produknya, dan jaga kualitas serta jaga mutu produknya,” pungkas Dianto. (adv/mt/fb)

Dianto Raharjo: Pelaku Usaha di Kukar Wajib Miliki NIB

TENGGARONG Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo mengatakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kukar wajib memiliki legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kata dia, semua pelaku UMKM yang ingin usaha menginginkan usaha mereka berkembang harus memiliki NIB.

Dianto menegaskan bahwa NIB sangat penting bagi para pelaku usaha, karena legalitas ini adalah tanda keberadaan usaha mereka terjamin dan diakui secara hukum.

“Karena ini adalah identitas bagi seorang pelaku usaha. Jadi, kita wajibkan setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB,” ucap dia, Senin (30/10/2023).

Kemudian, pelaku usaha yang memiliki NIB bisa mengakses program Bupati Kukar Edi Damansyah: Kredit Kukar Idaman (KKI).

Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan penambahan modal, sambung dia, bisa meminjam modal di Bankaltimtara dengan memanfaatkan program KKI yang berbunga nol persen.

“Kalau mereka ingin mengakses KKI, mereka harus memiliki NIB, karena persyaratan untuk mendapatkan KKI itu harus memiliki NIB,” ujarnya.

Dianto menerangkan bahwa Diskop-UKM Kukar bergerak ke 20 kecamatan se-Kukar demi memfasilitasi semua pelaku UMKM untuk mendapatkan NIB.

NIB tak ditujukan hanya sebagai persyaratan untuk mengakses KKI, tapi juga legalitas hukum para pelaku usaha yang wajib dimiliki.

“Itulah legalitas mereka sebagai pelaku usaha,” tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak UMKM di Kukar yang belum memiliki NIB.

Kata dia, Diskop-UKM Kukar memiliki tugas untuk menjemput bola demi melakukan pendampingan serta memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan NIB.

“Dari jumlah UMKM yang ada kita wajib memfasilitasi bagi para pelaku usaha yang belum miliki NIB,” pungkasnya. (adv/mt/fb)