32 Tahun Berdiri, Koperasi Pengayoman masih Eksis Melayani Anggota

TENGGARONG – Sejak didirikan tahun 1991, Koperasi Pengayoman tetap eksis untuk melayani kebutuhan anggotanya.

Hal itu sesuai visi dan misi mereka, yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan aktif dalam berkegiatan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Koperasi Pengayoman Gilang Adhyaksa di kantornya pada Selasa (7/11/2023).

“Visinya meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan kalau misinya supaya anggota koperasi itu bisa lebih aktif berkegiatan dan lain lain,” ucapnya.

Koperasi yang beralamat di Jalan Mangkuraja, Nomor 1, RT 24, Keluarahan Loa Ipuh, Tenggarong ini, memiliki 108 anggota, yang merupakan pegawai Lapas Kelas II Tenggarong.

Kata dia, untuk menjadi anggota koperasi, setiap orang harus berstatus sebagai pegawai Lapas Kelas II Tenggarong.
“Pegawai pasti jadi anggota koperasi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, Koperasi Pengayoman berbentuk koperasi simpan pinjam. Bagi anggota yang ingin melakukan simpan pinjam, mereka bisa langsung mendatangi koperasi.

“Bentuknya koperasi jasa simpan, anggota yang mau pinjam, bisa ke koperasi,” terangnya.

Gilang menyebut syarat bagi seseorang untuk mengajukan pinjaman. Mereka harus terlebih dahulu menjadi anggota koperasi.

Kemudian, mereka bisa melakukan pinjaman ke koperasi dengan limit maksimal Rp 20 juta. Pihaknya tidak mematok batas minimal peminjaman.

Pinjaman itu bisa diangsur maksimal 10 kali dalam satu tahun dengan margin keuntungan untuk koperasi sebesar 10 persen.

“Koperasi ini mendapatkan keuntungan uang itu dari simpan pinjam. Itu kalau pinjam Rp 20 juta, nanti harus kembalikan sekitar Rp 22 juta dalam 10 kali bayar,” jelasnya.

Kata dia, syarat tersebut berlaku untuk semua anggota koperasi. “Semua anggota bisa meminjam maksimal Rp 20 juta dan minimalnya enggak ada. Bebas. Bebasnya mau Rp 1 juta atau berapa. Ia tetap dilayani,” pungkasnya. (adv/mt/fb)