Koperasi Melayu Sejahtera Dapat Status Sehat dari Diskop-UKM Kukar

TENGGARONG – Koperasi Melayu Sejahtera merupakan satu dari 10 koperasi sehat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada tahun 2023.

Tahun ini bukan kali pertama koperasi tersebut mendapatkan status tersebut. Koperasi Melayu Sejahtera pernah mendapatkan status itu pada tahun 2020. Kala itu, koperasi tersebut menempati peringkat pertama koperasi sehat di Kukar.

Sekretaris Koperasi Melayu Sejahtera, Surianty menjelaskan, status koperasi sehat tersebut mereka dapatkan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kukar.

Salah satu alasannya karena Koperasi Melayu Sejahtera memiliki kinerja keuangan yang bagus.

“Yang pasti keuangannya dulu yang mereka lihat,” terang dia saat ditemui di kantornya pada Jumat (17/11/2023).

Selain itu, ungkap dia, Diskop-UKM Kukar menetapkan koperasi sehat dari segi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahun.

Pada saat pandemi Covid-19, Surianty mengungkapkan, pihaknya tetap melaksanakan RAT, baik secara langsung maupun daring.

RAT merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahun. RAT tergolong penting karena bisa menjadi wadah bagi pengelola koperasi untuk melaporkan kinerja koperasi selama setahun.

“Selain memang wajib, tapi kami harus juga mengasih tahu anggota-anggota. Mereka kan ada gala pembagian hasil keuangan. Itu kan harus tahu juga,” ujarnya.

Dia berharap semua anggota Koperasi Melayu Sejahtera proaktif dalam menjalankan dan mengembangkan koperasi tersebut.

Salah satu caranya, sebut dia, apabila anggota mengajukan peminjaman dana kepada koperasi, maka ia berkewajiban untuk menghindari tunggakan yang terlalu besar.

Tunggakan yang terlalu besar dari anggota, lanjut Surianty, akan membawa dampak buruk bagi kinerja koperasi di masa depan.

Ia menegaskan bahwa setiap anggota harus menanamkan prinsip bahwa koperasi merupakan wadah berhimpun anggota keluarga. “Kita ini kan asasnya benar-benar asas kekeluargaan,” tuturnya. (adv/mt/fb)

Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman Dana di Koperasi Melayu Sejahtera

TENGGARONG – Koperasi Melayu Sejahtera mensyaratkan bagi para peminjam dana di koperasi tersebut berstatus sebagai anggota.

Sekretaris Koperasi Melayu Sejahtera, Surianty menjelaskan, peminjam dana koperasi harus memiliki jaminan.

Secara umum, maksimal dana yang boleh dipinjam anggota berjumlah Rp 15 juta. Tenornya selama 2 tahun.

Kata dia, tak semua anggota koperasi dapat meminjam dana Rp 15 juta. Pasalnya, peminjam harus memenuhi sejumlah kualifikasi yang telah ditetapkan Koperasi Melayu Sejahtera.

“Jadi, ada seleksi lagi. Ini enggak semua orang bisa Rp 15 juta meminjamnya,” jelas dia saat ditemui di kantornya pada Jumat (17/11/2023).

Sejumlah anggota koperasi pernah mengajukan usulan agar maksimal dana yang dipinjam dari Koperasi Melayu Sejahtera senilai Rp 50 juta. “Kami enggak berani. Masih terlalu besar,” tegasnya.

Anggota yang mengajukan pinjaman dana akan terlebih dahulu ditanyakan terkait pinjaman lain selain dari koperasi, seperti bank dan lembaga keuangan lainnya.

Bagi anggota koperasi yang berstatus sebagai pegawai Kelurahan Melayu, ia bisa menggunakan jaminan insentif atau potong meja.

“Kami dari pengurus dan pengelola tuh ada kebijakan. Jadi, kami bisa lihat orangnya dulu seperti apa,” bebernya.

Anggota yang meminjam uang dari koperasi digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya untuk menambah modal usaha dan biaya sekolah anak.

Secara umum, sebut dia, anggota-anggota yang meminjam dana dari koperasi digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Kata Surianty, para anggota koperasi yang meminjam dana dengan sistem LPD umumnya mereka yang belum memiliki usaha.

“LPD itu tetap dipertanggungjawabkan. Dan LPD itu yang belum punya usaha. Kalau yang lain kan pegawai di sini,” tuturnya. (adv/mt/fb)

Dibentuk Tahun 2006, Koperasi Melayu Sejahtera Miliki 100 Anggota

TENGGARONG – Saat dibentuk pada tahun 2006, Koperasi Melayu Sejahtera berbentuk Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

LPD adalah lembaga keuangan yang dimiliki desa, yang melakukan fungsi keuangan serta mengelola sumber daya keuangan milik desa atau kelurahan dalam bentuk simpan pinjam.

Sekretaris Koperasi Melayu Sejahtera Surianty menjelaskan pada tahun 2015 LPD tersebut diganti menjadi Koperasi Melayu Sejahtera.

Setelah itu, pihaknya bekerja sama dengan warga Kelurahan Melayu untuk mengelola koperasi tersebut.

“Misalnya ketua RT atau masyarakatnya,” ucap dia saat ditemui di kantornya pada Jumat (17/11/2023).

Koperasi ini merupakan koperasi serba usaha, seperti usaha jasa, konsumsi, simpan pinjam, dan lain-lain.

Sebelumnya, koperasi memang boleh berbentuk serba usaha, tetapi sekarang koperasi hanya diperbolehkan untuk fokus pada satu jenis usaha.

“Simpan pinjam ya simpan pinjam. Kalau jasa, ya jasa. Begitu,” jelasnya.

Saat ini, anggota Koperasi Melayu Sejahtera berjumlah 100 orang. Mereka berasal dari warga Kelurahan Melayu dan pegawai kelurahan.

Namun, anggota yang aktif hanya 80 orang. Pasalnya, sebagian dari mereka sudah meninggal dunia. Ada juga yang keluar dari keanggotaan koperasi.

Kata dia, anggota memutuskan keluar dari koperasi karena dua alasan: permintaan sendiri dan dikeluarkan oleh pengurus koperasi.

“Biasanya misal dikeluarkan tuh karena biasanya nunggak lama atau ada apa. Itu sesuai AD/ART dikeluarkan,” pungkasnya. (adv/mt/fb)