Pelaku UMKM di Kukar sudah Melek Mengurus Legalitas Usaha

TENGGARONG Program pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Dinas Koperasi dan UKM Kukar telah meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk mengurus legalitas.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo menjelaskan bahwa para pelaku UMKM di Kukar telah mendapatkan pembinaan untuk memahami dan mengurus legalitas usaha.

Mereka berbondong-bondong mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), PKP, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT), dan sertifikat halal untuk produk UMKM.

“Alhamdulillah program-program yang kita fasilitasi, sekarang mereka sudah mulai melek dengan adanya legalitas,” ujar Dianto di ruangannya pada Senin (30/10/2023).

Ia mengungkapkan bahwa para pelaku usaha yang telah mengantongi legalitas akan mendapatkan perlindungan hukum dan standar produk-produk mereka pun terjamin.

“Mereka tahu, oh ternyata usaha kami harus punya legalitas seperti ini gitu. Jadi, mereka sekarang melek semua dengan legalitas usaha,” ucapnya.

Dia berharap para pelaku UMKM bisa mengurus dan memiliki legalitas usaha. Untuk mendapatkan legalitas usaha, mereka harus memiliki NIB, PKP, SPP-IRT, dan sertifikat halal. “Itu harus kita fasilitasi,” tuturnya.

Para pelaku UMKM yang sudah mendapatkan legalitas usaha diharapkannya memiliki produk unggulan yang mempunyai nilai jual dan berdaya saing dengan produk-produk besar lain.

Hal ini selaras dengan tujuan yang hendak dicapai dalam Program Dedikasi Bupati Kukar: inovatif, daya saing, dan mandiri. “Harapan kita ke depan seperti itu,” ucapnya.

Dianto merencanakan produk-produk UMKM di Kukar bisa masuk ke dalam toko modern seperti Indomaret, Alfamidi, dan lainnya. (adv/mt/fb)

Dianto Raharjo: Pelaku Usaha di Kukar Wajib Miliki NIB

TENGGARONG Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo mengatakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kukar wajib memiliki legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kata dia, semua pelaku UMKM yang ingin usaha menginginkan usaha mereka berkembang harus memiliki NIB.

Dianto menegaskan bahwa NIB sangat penting bagi para pelaku usaha, karena legalitas ini adalah tanda keberadaan usaha mereka terjamin dan diakui secara hukum.

“Karena ini adalah identitas bagi seorang pelaku usaha. Jadi, kita wajibkan setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB,” ucap dia, Senin (30/10/2023).

Kemudian, pelaku usaha yang memiliki NIB bisa mengakses program Bupati Kukar Edi Damansyah: Kredit Kukar Idaman (KKI).

Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan penambahan modal, sambung dia, bisa meminjam modal di Bankaltimtara dengan memanfaatkan program KKI yang berbunga nol persen.

“Kalau mereka ingin mengakses KKI, mereka harus memiliki NIB, karena persyaratan untuk mendapatkan KKI itu harus memiliki NIB,” ujarnya.

Dianto menerangkan bahwa Diskop-UKM Kukar bergerak ke 20 kecamatan se-Kukar demi memfasilitasi semua pelaku UMKM untuk mendapatkan NIB.

NIB tak ditujukan hanya sebagai persyaratan untuk mengakses KKI, tapi juga legalitas hukum para pelaku usaha yang wajib dimiliki.

“Itulah legalitas mereka sebagai pelaku usaha,” tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak UMKM di Kukar yang belum memiliki NIB.

Kata dia, Diskop-UKM Kukar memiliki tugas untuk menjemput bola demi melakukan pendampingan serta memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan NIB.

“Dari jumlah UMKM yang ada kita wajib memfasilitasi bagi para pelaku usaha yang belum miliki NIB,” pungkasnya. (adv/mt/fb)