Diskop-UKM Kukar Berikan Bantuan Rombong kepada Puluhan Pelaku UMKM Desa Teluk Dalam

TENGGARONG – Pemkab Kukar melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kukar memberikan bantuan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, Jumat (24/11/2023).

Sebanyak 42 pelaku UMKM Desa Teluk Dalam mendapatkan bantuan berupa rombong, yang digunakan untuk menjalankan usaha pembuatan kue keroncong.

Kepala Diskop-UKM Kukar Tajuddin melalui Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dianto Raharjo menyampaikan bahwa bantuan ini bertujuan untuk memfasilitasi para pelaku UMKM di Kukar, khususnya di Desa Teluk Dalam, yang mayoritas berjualan kue keroncong.

Dia berharap bantuan yang merupakan wujud dari Program Dedikasi Kukar Idaman tersebut bisa meningkatkan pendapatan para pelaku UMKM.

Selain meningkatkan pendapatan para pelaku UMKM, ia menginginkan Desa Teluk Dalam menjadikan kue keroncong sebagai andalan produk UMKM di Kukar. “(Dan juga) omsetnya bisa bertambah,” ujarnya.

Dianto mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ia mendorong para semua pelaku UMKM memiliki NIB. “NIB adalah identitas sebagai seorang pelaku usaha,” jelasnya.

Para pelaku UMKM, sambung Dianto, wajib memiliki legalitas pengusaha kena pajak, produk industri rumah tangga, dan sertifikat halal.

Kata dia, legalitas-legalitas tersebut harus dimiliki oleh para pelaku UMKM di Kukar.

“Tugas inilah yang kami lakukan; PR kami dari Dinas Koperasi dan UKM dalam menjalankan tugas pemberdayaan kepada para pelaku usaha yang ada di Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (adv/mt/fb)

Program KKI Jauhkan Pelaku Usaha dari Pinjol dan Rentenir

TENGGARONG Pemkab Kukar di bawah kepemimpinan Edi Damansyah dan Rendi Solihin ingin melindungi masyarakat dari Pinjaman Online (Pinjol) dan rentenir. Keduanya pun mencetuskan Program Kredit Kukar Idaman (KKI).

Program KKI adalah program Bupati dan Wakil Bupati Kukar berbunga nol persen untuk para pelaku UMKM di Kukar.

Rincian pinjaman dalam KKI antara lain pedagang kaki 5 Rp 10 juta, wirausaha baru Rp 15 juta, dan pelaku usaha mikro Rp 25 juta.

“Itulah kebijakan dari Pak Bupati dengan Wakil, bagaimana masyarakat kita jangan terkena imbas dari Pinjol dan rentenir itu, sehingga dibentuklah KKI,” ucap Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo, Senin (30/10/2023).

Banyak pelaku UMKM di Kukar, sambung dia, mengajukan pinjaman ke bank lewat Program KKI.

Kata dia, Diskop-UKM Kukar hanya melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan pengajuan KKI.

Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, dinas tersebut akan meneruskan ke Bankaltimtara.

“Bankaltimlah yang melakukan verifikasi kelayakan usahanya, dan berapa besaran yang didapatnya, itu ranahnya Bankaltim,” jelasnya.

Sepanjang tahun 2023, Diskop-UKM Kukar mendapatkan informasi dari Bankaltimtara bahwa terdapat lebih dari seribu pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman lewat Program KKI.

Dianto berpesan kepada para pelaku UMKM yang telah mendapatkan pinjaman lewat Program KKI menggunakan pinjaman tersebut sebaik-baiknya untuk menambah modal usaha, membeli bahan baku dan kebutuhan sarana prasarana usaha.

Masyarakat diharapkannya bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin untuk mengakomodasi kebutuhan usaha serta terhindar dari Pinjol dan rentenir.

Kebijakan Bupati Kukar juga diharapkannya dapat membantu para pelaku usaha untuk selalu eksis dalam berusaha.

“Maka diupayakan Program KKI, pinjaman kredit untuk para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (adv/mt/fb)

Program Pemberdayaan Diskop-UKM Kukar Beri Kemudahan kepada Para Pelaku UMKM

TENGGARONG Sepanjang tahun 2023, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kukar telah melaksanakan program pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar, Dianto Raharjo menjelaskan, semua perencanaan program pengembangan dan pemberdayaan UMKM di Kukar sudah direalisasikan sekitar 80%.

Dalam program pemberdayaan UMKM, mereka telah memfasilitasi pengurusan legalitas hukum para pelaku UMKM, seperti sertifikat nomor induk berusaha, pengusaha kena pajak, dan sertifikat label halal untuk produk UMKM.

“Itu sudah tersebar di beberapa kecamatan,” ucap Dianto, Senin (30/10/2023).

Kemudian untuk program pengembangan UMKM, kata dia, Diskop-UKM Kukar memfasilitasi akses pemodalan, mengadakan kegiatan-kegiatan pameran, serta pelatihan penguasaan akses pemasaran produk secara digital.

Dalam akses pemasaran secara digital, sambung Dianto, para pelaku UMKM difasilitasi agar produk-produk mereka dipasarkan ke media sosial Diskop-UKM Kukar. Contohnya pemasaran melalui WhatsApp, Instagram, Tiktok, dan lainnya.

“Jadi, cukup di rumah aja mereka…udah tertayang bahwa mereka jualan produk ini, open date lagi PO, apalagi besok produk apa. Jadi, kita bantu lewat Medsos,” ujarnya.

Program ini, lanjut dia, merupakan bagian dari usaha mereka mempromosikan secara luas produk-produk para pelaku UMKM di Kukar.

Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi dan informasi, produk-produk UMKM bisa dijangkau oleh banyak orang lewat telepon pintar (smartphone).

“Jadi, enggak perlulah jual panas-panas, tapi mereka cukup dengan IT. Ini bisa mempromosikan produknya,” terang dia.

Dianto mengungkapkan, program pemberdayaan dan pengembangan UMKM di Kukar merupakan bentuk keseriusan dan kepedulian Diskop-UKM Kukar terhadap para pelaku UMKM.

Dengan begitu, dia berharap para pelaku UMKM di Kukar bisa berkembang, maju, dan naik kelas. “Itulah program yang kita lakukan untuk memfasilitasi para pelaku usaha yang ada di Kukar,” pungkasnya. (adv/mt/fb)

Dianto Raharjo: Klinik UMKM Ibarat Puskesmas di Kecamatan

TENGGARONG Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo berharap Klinik UMKM di kecamatan dapat membantu masyarakat mengakses informasi tentang program-program Pemkab Kukar seputar dunia usaha.

“Harapannya untuk klinik ini nanti bisa membantu masyarakat yang ada di Kukar ini untuk bisa mencari informasi apa yang sudah dilakukan pemerintah terkait UMKM melalui Dinas Koperasi dan UKM,” ucap dia, Senin (30/10/2023).

Ia mencontohkan pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Mereka bisa mengaksesnya melalui Klinik UMKM.

“Saya belum punya NIB, saya belum ada PKP, tanya pada petugas di Klinik, dan petugas Klinik UMKM yang akan memfasilitasi dan membantu para pelaku usaha memecahkan masalahnya,” ujar dia.

Klinik UMKM akan memberikan pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha, seperti fasilitasi dan pendampingan legalitas usaha, akses permodalan dan pelatihan yang akan dilaksanakan Diskop-UKM Kukar.

“Kalau memang di situ banyak nanti yang akan minta difasilitasi terkait NIB, PKP atau halal, kita akan adakan fasilitasi terhadap masyarakat di kecamatan itu untuk bisa mendapat legalitas semua,” jelasnya.

Klinik UMKM pun diibaratkannya Puskesmas dan rumah sakit. Jika ada warga yang mengalami sakit ringan, maka cukup dibawa ke Puskesmas, sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit yang jaraknya jauh.

“Sama kayak Klinik, masyarakat yang ingin mencari informasi terkait pembuatan NIB atau fasilitas lainnya berupa akses permodalan dan pelatihan-pelatihan yang ingin diketahui oleh pelaku usaha seperti itu, mereka enggak usah jauh-jauh ke Dinas Koperasi yang ada di Tenggarong. Mereka cukup cari informasi hanya di kecamatan saja,” terangnya.

Pendamping Klinik UMKM juga akan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha yang ingin mendapatkan informasi terkait perkembangan dunia usaha di Kukar.

“Klinik diharapkan menjadi perpanjangan tangan dari Dinas Koperasi dan UKM, sehingga masyarakat pelaku usaha bisa mengetahui program kegiatan apa yang sudah dilakukan oleh Dinas Koperasi dan bisa memenuhi kebutuhan dari masyarakat pelaku usaha kita,” pungkasnya. (adv/mt/fb)

Diskop-UKM Kukar Bagikan Tips untuk Maju UMKM

TENGGARONGDiskop-UKM Kukar membagikan tips kepada para pelaku usaha untuk memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo menjelaskan bahwa pelaku usaha harus mengantongi legalitas dan izin bila ingin memajukan usahanya.

Menurut dia, legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Pasalnya, NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha.

Selain itu, pelaku usaha harus memiliki PIRT dan sertifikat halal untuk mendukung promosi produknya.

Pasalnya, legalitas berupa PIRT dan sertifikat halal akan tertera dalam kemasan produk.

“Selain PIRT dan halal, yang akan dilihat orang adalah komposisi dari produk, berat bersih, tanggal produksi, dan tanggal kedaluwarsa, dan yang terutama adalah brand atau merek dari produk UMKM tersebut, ” terang dia saat ditemui di Kantor Diskop-UKM Kukar pada Senin (30/10/2023).

Diskop-UKM Kukar, sambung Dianto, akan memfasilitasi dan membantu para pelaku usaha untuk bisa mendapatkan legalitas usaha.

Tips lain, pelaku usaha harus fokus menekuni dan menjalankan usahnya.

Pelaku UMKM juga harus memperhatikan mutu dan kualitas produknya. Dua hal tersebut akan membentuk kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha.

“Fokus pada usaha yang sudah mereka tekuni dan jaga mutu produk yang mereka buat,” pesannya.

Dianto juga berpesan agar pelaku UMKM yang telah memasukkan produknya di pasar modern berusaha menjaga kualitas produknya.

Beberapa hal tersebut, ujar dia, jika dijaga dengan baik oleh pelaku usaha maka produknya akan mendapatkan tempat di hati masyarakat.

“Jadi, tiga poin itu harus bisa diakomodir teman-teman UMKM. Pertama legalitas usahanya, kedua fokus pada pengembangan produknya, dan jaga kualitas serta jaga mutu produknya,” pungkas Dianto. (adv/mt/fb)

Tahun 2023 Diskop-UKM Kukar Bangun Tiga Klinik UMKM

TENGGARONG – Pada tahun 2023, Diskop-UKM Kukar membangun Klinik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Kota Bangun, Anggana, dan Muara Badak.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo saat ditemui di ruangannya pada Senin (30/10/2023).

Saat ini, lanjut dia, Diskop-UKM Kukar tengah mempersiapkan lokasi klinik di tiga kecamatan tersebut.

Di Kecamatan Anggana, sebut Dianto, pusat klinik akan difokuskan di UKM Center.

“UKM Center itu nanti sekalian menjual produk-produk yang ada di Kecamatan Anggana,” ujarnya.

Dianto menjelaskan bahwa Klinik UMKM mempermudah para pelaku usaha mengakses informasi seputar kegiatan yang dilaksanakan Diskop-UKM Kukar.

Dengan begitu, sebut dia, para pelaku usaha di kecamatan tak perlu mendatangi ibu kota kabupaten untuk sekadar mencari informasi terkait fasilitas yang akan diberikan Diskop-UKM Kukar.

Pelaku-pelaku usaha di Kukar bisa mengunjungi Klinik UMKM untuk mendapatkan berbagai informasi terkait legalitas usaha. Pelaku usaha juga bisa berkonsultasi terkait solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.

Ia mencontohkan pelaku usaha yang ingin memiliki Nomor Induk Berusaha, pelatihan PKP, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, dan sertifikat halal untuk produk UMKM.

“Jadi, enggak perlu jauh-jauh ke Tenggarong untuk mendapatkan informasi seperti itu. Cukupnya di klinik aja gitu. Berapa biaya mereka perlukan kalau ke kabupaten? Itulah untuk memperpendek urusan itu. Mereka cukup di kecamatan terdekat saja,” terangnya.

Diskop-UKM Kukar, lanjut dia, akan mengupayakan pembentukan Klinik UMKM di 20 kecamatan se-Kukar.

Sebelum itu, pihaknya harus menilai terlebih dahulu kondisi UMKM di seluruh kecamatan di kabupaten kaya sumber daya alam ini.

“Kita usahakan kalau bisa Klinik UMKM akan tersebar di semua kecamatan,” pungkasnya. (adv/mt/fb)

Dianto Beberkan Syarat untuk Jadi Pelaku UMKM di Kukar

TENGGARONG Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo menjelaskan bahwa semua warga negara Indonesia bisa menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Setiap orang yang ingin menjadi pelaku UMKM, sebut dia, tak perlu menyiapkan banyak persyaratan.

Ia menyebutkan bahwa seorang pelaku usaha harus mempunyai satu produk yang dapat dipasarkan ke khalayak.

Kemudian, ucap Dianto, pelaku usaha juga harus mempunyai jiwa kewirausahaan serta pengetahuan dan keterampilan dalam memasarkan produk.

Produk UMKM bisa berbentuk makanan sehari-hari, cemil-cemilan, ataupun aneka olahan kue.

“Kalau yang tadinya belum punya produk, belum bisa sebut UMKM. Semua jenis usaha itu bisa disebut UMKM,” ujarnya, Senin (30/10/2023).

“Usaha mikro menurut PP Nomor 7 Tahun 2021 adalah semua jenis usaha yang memiliki aset di bawah Rp 1 miliar; disebut UMKM karena dia punya produk dan keahlian,” sambungnya.

Menurut dia, pelaku usaha tak semata membuat produk, tapi juga harus melakukan inovasi dan kreasi.

Misalnya, produk olahan kue atau makanan olahan berupa keripik dan amplang yang dibuat dengan berbagai macam rasa dari setiap produk. “Itulah variasi di dalam usahanya,” ucapnya.

Konsumen pun akan tertarik membeli produk pelaku usaha tersebut. Konsumen juga akan menjadinya sebagai langganan tetap.

Dianto menerangkan bahwa warga Kukar yang ingin menjadi pelaku usaha bisa berhubungan dan mendapatkan pelayanan dari Diskop-UKM Kukar.

Diskop-UKM, lanjut dia, akan memberikan pendampingan dan pembinaan agar UMKM bisa berjalan serta menjadi penopang perekonomian daerah.

“Yang penting usahanya apa; yang penting jelas usahanya. Jangan hanya untuk membuat UMKM, tapi usaha enggak ada,” tegasnya.

Pelaku usaha di Kukar, sebut dia, yang memiliki produk layak dijual di pasar akan mendapatkan bantuan pengurusan legalitas usaha dari Diskop-UKM Kukar.

Ia mencontohkan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha, PKP, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, dan sertifikat halal untuk produk UMKM.

“Legalitas dan izin-izin itu yang kita akan bantu untuk setiap pelaku usaha,” tutupnya. (adv/mt/fb)

 

UMKM Dinilai sebagai Ujung Tombak Perekonomian Kukar

TENGGARONGKepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo menegaskan bahwa para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah ujung tombak perekonomian daerah.

“UMKM ini adalah ujung tombak perekonomian,” ucap dia di Kantor Diskop-UKM Kukar pada Senin (30/10/2023).

Ia mengungkapkan, para pelaku UMKM tidak pernah berkurang, bahkan sebaliknya setiap hari pelakunya semakin bertambah.

Dia mencontohkan pada saat pandemi Covid-19. Para pelaku UMKM tetap eksis. Mereka tetap bisa mempertahankan usaha di tengah badai pandemi.

Di tengah keterbatasan saat itu, sambung Dianto, usaha mereka terus berjalan.

“Malah perusahaan-perusahaan besar itu banyak yang kolep,” sebutnya.

Karena itu, dia menyimpulkan bahwa para pelaku UMKM merupakan ujung tombak perekonomian daerah.

“Malah perusahaan-perusahaan besar itu banyak yang colabs,” sebutnya.

Saat ini, ungkap dia, jumlah UMKM binaan Diskop-UKM Kukar mencapai lebih dari 60 ribu. Puluhan ribu UMKM itu tersebar di seluruh wilayah Kukar.

Tahun ini, Diskop-UKM Kukar akan memperbarui data UMKM, sehingga jumlah UMKM di Kukar akan diketahui berdasarkan data yang valid.

“Kita membuat surat ke kecamatan-kecamatan. Nanti pihak kecamatan bisa meneruskan ke pihak kelurahan atau desanya untuk bisa meng-update data terbaru lagi,” imbuhnya.

Diskop-UKM Kukar, lanjut Dianto, akan meninjau data tersebut untuk mengetahui pertambahan UMKM baru ataupun perubahan jumlah UMKM di Kukar.

Menurut dia, dunia usaha memiliki banyak rintangan. Misalnya, tahun ini usahanya eksis, tahun depan bisa saja tak lagi berjalan. Hal inilah yang mendasari pihaknya melakukan pendataan setiap tahun.

“Kami harus melakukan pendataan ulang lagi terkait UMKM yang ada di Kukar. Kita insyaallah tiap tahun melakukan pendataan,” tutupnya. (adv/mt/fb)

Dianto Raharjo: Pelaku Usaha di Kukar Wajib Miliki NIB

TENGGARONG Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo mengatakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kukar wajib memiliki legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kata dia, semua pelaku UMKM yang ingin usaha menginginkan usaha mereka berkembang harus memiliki NIB.

Dianto menegaskan bahwa NIB sangat penting bagi para pelaku usaha, karena legalitas ini adalah tanda keberadaan usaha mereka terjamin dan diakui secara hukum.

“Karena ini adalah identitas bagi seorang pelaku usaha. Jadi, kita wajibkan setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB,” ucap dia, Senin (30/10/2023).

Kemudian, pelaku usaha yang memiliki NIB bisa mengakses program Bupati Kukar Edi Damansyah: Kredit Kukar Idaman (KKI).

Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan penambahan modal, sambung dia, bisa meminjam modal di Bankaltimtara dengan memanfaatkan program KKI yang berbunga nol persen.

“Kalau mereka ingin mengakses KKI, mereka harus memiliki NIB, karena persyaratan untuk mendapatkan KKI itu harus memiliki NIB,” ujarnya.

Dianto menerangkan bahwa Diskop-UKM Kukar bergerak ke 20 kecamatan se-Kukar demi memfasilitasi semua pelaku UMKM untuk mendapatkan NIB.

NIB tak ditujukan hanya sebagai persyaratan untuk mengakses KKI, tapi juga legalitas hukum para pelaku usaha yang wajib dimiliki.

“Itulah legalitas mereka sebagai pelaku usaha,” tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak UMKM di Kukar yang belum memiliki NIB.

Kata dia, Diskop-UKM Kukar memiliki tugas untuk menjemput bola demi melakukan pendampingan serta memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan NIB.

“Dari jumlah UMKM yang ada kita wajib memfasilitasi bagi para pelaku usaha yang belum miliki NIB,” pungkasnya. (adv/mt/fb)

Pelaku UMKM Asal Kukar Masuk 10 Besar Lomba Kriya Nasional

TENGGARONG – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Kukar berhasil meraih penghargaan 10 besar terbaik dalam lomba kriya yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo di Kantor Diskop-UKM Kukar pada Senin (30/10/2023).

Salah satu pelaku UMKM, ungkap dia, bernama Meriana berhasil masuk 10 besar lomba kriya dengan membuat produk dari sulam tumpar.

Sulam tumpar merupakan kerajinan yang berasal dari suku Dayak Benuaq, yang berhasil membuat Meriana meraih penghargaan nasional.

Meriana secara mandiri mengikuti lomba. Modalnya tekad dan semangat yang kuat. Ia melalui proses yang panjang hingga masuk 10 besar nasional.

“Saya bilang, tapi 10 besar ini sudah lumayan bagi kamu,” ucapnya.

Meriana adalah pelaku UMKM yang bermukim di Jalan Beringin 3 Tenggarong Tenggarong, yang mengelola usaha kerajinan tangan manik Bymer Collection.

Dianto menerangkan, produk kerajinan tangan milik Meriana sudah banyak dipesan oleh konsumen dari daerah-daerah lain di Indonesia.

Atas penghargaan yang diraihnya, kata Dianto, produk Meriana berada sejajar dengan produk-produk besar lain di Tanah Air.

“Ini 10 besar nasional se-Indonesia gitu loh. Ini kan hebat gitu,” ujarnya.

Dia berharap penghargaan yang berhasil diraih oleh UMKM Kukar memunculkan semangat dan spirit bagi para pelaku usaha lain untuk membesarkan produk mereka.

Ia menginginkan produk-produk UMKM Kukar tidak hanya dikenal di Kaltim saja, tapi merambah daerah-daerah lain di Indonesia.

Kemudian, sambung dia, para pelaku usaha bisa mandiri mengelola serta memajukan usaha mereka.

“Harapan kita bagaimana produk-produk yang ada di Kutai Kartanegara ini bukan hanya dikenal di tempat kita aja, tapi bisa kenal di daerah orang lain,” tutupnya. (adv/mt/fb)