Pelaku UMKM di Kukar sudah Melek Mengurus Legalitas Usaha

TENGGARONG Program pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Dinas Koperasi dan UKM Kukar telah meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk mengurus legalitas.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo menjelaskan bahwa para pelaku UMKM di Kukar telah mendapatkan pembinaan untuk memahami dan mengurus legalitas usaha.

Mereka berbondong-bondong mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), PKP, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT), dan sertifikat halal untuk produk UMKM.

“Alhamdulillah program-program yang kita fasilitasi, sekarang mereka sudah mulai melek dengan adanya legalitas,” ujar Dianto di ruangannya pada Senin (30/10/2023).

Ia mengungkapkan bahwa para pelaku usaha yang telah mengantongi legalitas akan mendapatkan perlindungan hukum dan standar produk-produk mereka pun terjamin.

“Mereka tahu, oh ternyata usaha kami harus punya legalitas seperti ini gitu. Jadi, mereka sekarang melek semua dengan legalitas usaha,” ucapnya.

Dia berharap para pelaku UMKM bisa mengurus dan memiliki legalitas usaha. Untuk mendapatkan legalitas usaha, mereka harus memiliki NIB, PKP, SPP-IRT, dan sertifikat halal. “Itu harus kita fasilitasi,” tuturnya.

Para pelaku UMKM yang sudah mendapatkan legalitas usaha diharapkannya memiliki produk unggulan yang mempunyai nilai jual dan berdaya saing dengan produk-produk besar lain.

Hal ini selaras dengan tujuan yang hendak dicapai dalam Program Dedikasi Bupati Kukar: inovatif, daya saing, dan mandiri. “Harapan kita ke depan seperti itu,” ucapnya.

Dianto merencanakan produk-produk UMKM di Kukar bisa masuk ke dalam toko modern seperti Indomaret, Alfamidi, dan lainnya. (adv/mt/fb)