3 Kelompok Produk Pelaku Usaha Wajib Bersertifikat Halal

TENGGARONG – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI Muhammad Aqil Irham menyebut ada 3 kelompok produk para pelaku usaha wajib bersertifikat halal.

Pertama, produk makanan dan minuman.

Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Dia menyebut, ketiga kelompok produk tersebut wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Kewajiban itu telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH yang diatur dengan penahapan.

Jika belum memiliki sertifikat halal serta beredar di masyarakat maka akan mendapatkan sanksi.

Sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Maka dari itu, ia menghimbau agar para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH.

“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh kepada pelaku usaha khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” tegas Aqil, dikutip dari situs web BPJPH Kemenag RI, Sabtu (16/3/2024).

Dia mengungkapkan, saat ini BPJPH menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) melalui jalur self declare.

Hal itu untuk memudahkan serta dapat dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

“Ini adalah kemudahan pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia.” imbaunya.

Adapun pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal dapat diakses secara online selama 24 jam.

Hal tersebut demi memudahkan para pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal.

Mereka juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas dokumen persyaratan ke kantor BPJPH ataupun PTSP di setiap Kanwil Kemenag atau Kankemenag kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Persyaratan untuk bisa mengikuti program Sehati selengkapnya dapat dilihat di kanal resmi BPJPH di laman halal.go.id atau akun Instagram @halal.indonesia. (adv/mt)

Diskop-UKM Kukar akan Gelar Gebyar Pendaftaran Sertifikat Halal Produk UMKM

TENGGARONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Kukar akan menggelar gebyar pendaftaran sertifikat halal produk yang bekerja sama dengan Organisasi Perkumpulan Wanita Islam.

Kegiatan itu pun melibatkan secara langsung Pendamping Produk Halal (LPH) Provinsi Kaltim selaku Penyelia Pendamping Halal Produk UMKM.

Gebyar pendaftaran sertifikat halal ini akan dilaksanakan di Taman Eks Tanjung Depan Pasar Seni Tenggarong pukul 09.00 Wita pada Selasa 19 Maret 2024.

Kepada seluruh pelaku usaha yang berpartisipasi pada kegiatan tersebut agar bisa membawa contoh produk sebagai bahan persyaratan.

Selain itu, para pelaku usaha harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI Muhammad Aqil Irham mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar serta diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban ini juga termuat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH yang diatur dengan penahapan.

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Dia menjelaskan bahwa ada 3 kelompok produk yang harus bersertifikasi halal sejalan dengan berakhirnya masa penahapan pertama.

Pertama, produk makanan dan minuman.

Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama. Dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi.” tegas Aqil, dikutip melalui web resmi BPJPH Kemenag RI, Sabtu (19/3/2024). (adv/mt)