Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman Dana di Koperasi Melayu Sejahtera

Sekretaris Koperasi Melayu Sejahtera, Surianty. (Humas Diskop-UKM Kukar/M. As'ari)

TENGGARONG – Koperasi Melayu Sejahtera mensyaratkan bagi para peminjam dana di koperasi tersebut berstatus sebagai anggota.

Sekretaris Koperasi Melayu Sejahtera, Surianty menjelaskan, peminjam dana koperasi harus memiliki jaminan.

Secara umum, maksimal dana yang boleh dipinjam anggota berjumlah Rp 15 juta. Tenornya selama 2 tahun.

Kata dia, tak semua anggota koperasi dapat meminjam dana Rp 15 juta. Pasalnya, peminjam harus memenuhi sejumlah kualifikasi yang telah ditetapkan Koperasi Melayu Sejahtera.

“Jadi, ada seleksi lagi. Ini enggak semua orang bisa Rp 15 juta meminjamnya,” jelas dia saat ditemui di kantornya pada Jumat (17/11/2023).

Sejumlah anggota koperasi pernah mengajukan usulan agar maksimal dana yang dipinjam dari Koperasi Melayu Sejahtera senilai Rp 50 juta. “Kami enggak berani. Masih terlalu besar,” tegasnya.

Anggota yang mengajukan pinjaman dana akan terlebih dahulu ditanyakan terkait pinjaman lain selain dari koperasi, seperti bank dan lembaga keuangan lainnya.

Bagi anggota koperasi yang berstatus sebagai pegawai Kelurahan Melayu, ia bisa menggunakan jaminan insentif atau potong meja.

“Kami dari pengurus dan pengelola tuh ada kebijakan. Jadi, kami bisa lihat orangnya dulu seperti apa,” bebernya.

Anggota yang meminjam uang dari koperasi digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya untuk menambah modal usaha dan biaya sekolah anak.

Secara umum, sebut dia, anggota-anggota yang meminjam dana dari koperasi digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Kata Surianty, para anggota koperasi yang meminjam dana dengan sistem LPD umumnya mereka yang belum memiliki usaha.

“LPD itu tetap dipertanggungjawabkan. Dan LPD itu yang belum punya usaha. Kalau yang lain kan pegawai di sini,” tuturnya. (adv/mt/fb)