KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN DAN ASSET

NAMA

TEMPAT/TANGGAL LAHIR

AGAMA

HOBI

: LINDA, SE

: TENGGARONG, 27 JANUARI 1979

: ISLAM

:

PENDIDIKAN

1. Universitas Kutai Kartanegara S-1 (2004)
2. Sekolah Menengah Kejuruan Swasta YPK Tenggarong (1997)
3. Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negeri 2 Tenggarong (1994)
4. Sekolah Dasar No. 031 Tenggarong

TUGAS & FUNGSI KEPALA SUB BGAIAN KEUANGAN DAN ASSET MELIPUTI

  1. Subbagian Keuangan dan Aset dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Keuangan dan Aset yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  2. Kepala Subbagian Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menghimpun dan mengumpulkan data, serta merencanakan, melaksanakan, memonitoring, dan mengevaluasi urusan keuangan dan aset.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai fungsi :

    a. melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan data urusan keuangan dan aset;
    b.menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis dan adminstrasi urusan keuangan dan aset;
    c. menyusun Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Standar Operasional Prosedur urusan keuangan dan aset;
    d. menyusun LKPD, rekonsiliasi dan laporan aset, Laporan penyelenggaraan SPIP, Laporan Pajak Bulanan dan Tahunan, serta laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
    e.merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi sub kegiatan :

    1. penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik Daerah Perangkat Daerah;
    2. pengamanan barang milik Daerah Perangkat Daerah;
    3. koordinasi dan penilaian barang milik Daerah Perangkat Daerah;
    4. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik Daerah pada Perangkat Daerah;
    5. rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik Daerah pada Perangkat Daerah;
    6. penatausahaan barang milik Daerah pada Perangkat Daerah;
    7. pemanfaatan barang milik Daerah Perangkat Daerah;
    8. penyediaan gaji dan tunjangan asn;
    9. penyediaan administrasi pelaksanaan tugas asn;
    10. pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Perangkat Daerah;
    11. koordinasi dan pelaksanaan akuntansi SKPD;
    12. koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Perangkat Daerah, serta laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran Perangkat Daerah;
    13. pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
    14. penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
    15. perencanaan pengelolaan retribusi Daerah;
    16. analisa dan pengembangan retribusi Daerah, serta penyusunan kebijakan retribusi Daerah;
    17. penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan retribusi Daerah;
    18. pendataan dan pendaftaran objek retribusi Daerah (sub kegiatan berlaku untuk karakter retribusi yang membutuhkan pendataan dan pendaftaran);
    19. pengolahan data retribusi Daerah (sub kegiatan berlaku untuk karaketr retribusi yang membutuhkan pendataan dan pendaftaran);
    20. penetapan wajib retribusi Daerah (sub kegiatan berlaku untuk karaketr retribusi yang membutuhkan pendataan dan pendaftaran); dan
    21. pelaporan pengelolaan retribusi Daerah.

    f. melaksanakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja urusan keuangan dan aset yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, melaksanakan dan melaporkan progres penataan dan penertiban aset daerah, serta melaksanakan tata kelola arsip;
    g. menyusun laporan urusan keuangan dan aset;
    h.memberikan penilaian terhadap kinerja jabatan pelaksana dan
    i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris baik secara tertulis maupun lisan.

KARIER

1. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan (2022)