Seorang Pelaku Usaha Asal Desa Suka Maju Menggeluti Usaha Camilan

Kacang sembunyi Mbak Mel milik Melisa. (Istimewa)

TENGGARONG – Seorang pelaku usaha asal Desa Suka Maju Kecamatan Tenggarong Seberang Melisa menggeluti bisnis di bidang kuliner yang menjual camilan kacang sembunyi dan kacang bawang.

Usaha itu ia beri nama Camilan Santai Mbak Mel.

Dia telah menjalankan bisnis tersebut sejak tahun 2023.

Melisa mengatakan, produk Camilan Santai Mbak Mel ini mendapatkan respon positif dari warga setempat.

Pasalnya, warga setempat sangat menyukai cita rasa khas yang dihasilkan baik itu kacang sembunyi maupun kacang bawang.

Di awal menjalankan bisnis camilan ini, dia mengungkapkan melakukan promosi dengan cara dari mulut ke mulut.

Seiring berjalan waktu, ia pun mencoba melakukan promosi ke grup-grup Whatsapp dan halaman Facebook.

“Awalnya membuat usaha karena ingin menggerakan UMKM Desa Suka Maju. Sampai saat ini alhamdulillah orderan selalu berjalan lancar,” ucapnya pada (17/4/2024).

Melisa mengungkapkan, telah mengantongi legalitas usaha seperti sertifkat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan label halal agar bisa mengembangkan bisnis Camilan Santai Mbak Mel.

Untuk sertifikat PIRT dia dapatkan secara gratis yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Kukar.

Ia mengaku merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan pembuatan sertifikat PIRT.

Pasalnya, apabila mengurus secara mandiri itu memerlukan biaya yang cukup besar.

“Sertifikat PIRT awal tahun 2023 kemarin kebetulan difasilitasi dari Diskop-UKM kepada kecamatan ke pihak Desa Suka Maju,” ungkap dia.

Lalu, untuk sertifikat halal juga ia dapatkan secara gratis melalui pendampingan dari relawan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Dia menyebut, dengan kelengkapan legalitas usaha itu sangat membantu jika ada pengecekan dari pihak terkait yang berkaitan dengan kelayakan produk.

Selain itu, para pelaku usaha juga akan sangat mudah jika mengajukan bantuan.

Sebagaimana bantuan yang pernah ia dapatkan dari Diskop-UKM Kukar berupa peralatan masak seperti oven, loyang, spinner, serta beberapa alat yang lain.

“Tentunya dengan ada bantuan tersebut sangat terbantu untuk pelaku usaha khususnya UMKM,” sebut Melisa.

Melisa menjelaskan bahwa sertifikat PIRT dan label halal ini sangat wajib dimiliki para pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang kuliner.

Kata dia, dengan itu menandakan bahwa produk yang dihasilkan tentu memiliki kualitas yang bagus dari segi pengan sampai dengan kemasan.

Ia berharap usaha Camilan Santai Mbak Mel ini bisa terus berkembang serta dapat membuat produk baru lagi yang banyak diminati masyarakat.

“Semoga kedepannya bisa terus maju dan lebih dikenal dikalangan masyarakat tidak hanya di Desa Suka Maju,” pungkasnya. (adv/lt/mt)