1. Universitas Mulawarman S-1 Manajemen Sumber daya Perairan (1999)
2. Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Tenggarong (1992)
3. Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Tenggarong (1989)
4. Sekolah Dasar Negeri 002 (1986)
a. Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan umum,
ketatalaksanaan dan kepegawaian serta penyusunan program serta keuangan dan asset
b. mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaankebijakan teknis dan adminstrasi urusan umum,ketatalaksanaan dan kepegawaian, serta penyusunan program serta keuangan dan aset;
c. mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan EGovernment, kompilasi Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan, dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang- undangan, penataan dan penguatan kelembagaan,gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
d. mengoordinasikan dan menghimpun penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKPJ, LKPD, LKjIP dan LPPD), Laporan Penyelenggaraan SPIP, dan laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
e. mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan:
1. administrasi umum Perangkat Daerah;
2. pengadaan barang milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah
3. penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintah Daerah;
4. pemeliharaan barang milik Daerah penunjang urusan Pemerintah
Daerah;
5. administrasi kepegawaian Perangkat Daerah;
6. perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah;
7. administrasi barang milik Daerah pada Perangkat Daerah; dan
8. administrasi keuangan Perangkat Daerah.
f. mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan
akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah yang terdiri atas menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, melaksanakan dan melaporkan progres penataan dan penertiban aset Perangkat Daerah, serta melaksanakan tata kelola arsip;
g. mengoordinasikan penyusunan laporan urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, serta penyusunan program serta keuangan dan aset;
h. memberikan penilaian kinerja secara berjenjang;
i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.