TENGGARONG – Fathul Alamin adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Diskop-UKM Kabupaten Kukar pada Maret 2024.
Sebelum bertugas di sana, dia telah menempati banyak posisi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar.
Selama 13 tahun menjadi ASN, total sudah 10 kali ia telah dipindahtugaskan.
Mengawali karir sebagai seorang abdi negara, Fathul bertugas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada 1 Oktober 2013.
Dia bertugas di Kemendagri hanya sampai bulan Desember 2013.
Dikarenakan kala itu Bupati Kukar, Rita Widyasari mengirim surat ke Kemendagri RI untuk meminta ASN yang berasal dari Kukar bisa kembali ke daerahnya.
“Desember 2013 kami mengurus mutasi pindah ke Kukar, pulang ke rumah,” ucapnya, Kamis (2/5/2024).
Pindah ke Kukar, OPD pertama tempat ia bertugas ialah di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang sekarang berganti menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Di OPD itu, Fathul bertugas dari Desember 2013 hingga Oktober 2014. “Hampir setahun lah di situ,” ujar dia.
Setelah itu, ia pun dipindahtugaskan ke Kecamatan Samboja sebagai Kasi Pembangunan di Kelurahan Muara Sembilang.
Dia bertugas di Kasi Pembangunan sampai bulan Januari 2017 sebelum dipindahkan ke Kasi Pemerintahan.
Saat di Kasi Pemerintahan, ia hanya sampai di bulan Maret 2017 karena kembali mutasi ke Tenggarong
Dia masuk ke Badan Penelitian Pengembangan Daerah (Balitbangda) atau saat ini berganti nama Badan Riset Inovasi Daerah (Brida) Kukar.
Di Balitbangda, Fathul menjadi Staff Pelaksana sampai dengan November 2019.
Ia pun dipindahkan lagi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar sebagai Kepala Sub Penetapan Pajak, sampai bulan Oktober 2021.
Dia pun kembali ke Balitbangda Kukar sebagai Kepala Bidang Urusan Pemerintahan Daerah.
“Kemudian alih status menjadi fungsional peneliti di Desember 2021 sampai dengan kemarin ini 2024. Kemudian ditugaskan di Dinas Koperasi dan UKM jadi Kepala Bidang Pemberdayaan UKM,” tutup Fathul. (adv/mt)