SEJARAH DINAS KOPERASI

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan Perangkat Daerah tipe B berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebelumnya Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah merupakan pecahan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara, jadi dapat dikatakan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara diatur dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegra Nomor 61 Tahun 2017.

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 61  Tahun 2017, tentang kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara yang kemudian diubah dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara yang kemudian diubah dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 5 tahun 2019 tentang Kedudukan ,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ketentuan Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian dalam perjalanannya untuk melaksanakan dan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan Birokrasi sebagai tindak lanjut persetujuan Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 061/4301/B.org-KL tanggal 16 Agustus 2021, hal persetujuan usulan penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai tindak lanjut kedua hal diatas maka terbitlah peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 29 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara.

VISI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUTAI KARTANEGARA
TAHUN 2021 – 2026

“MEWUJUDKAN MASYARAKAT KUTAI KARTANEGARA YANG SEJAHTERA DAN BAHAGIA”

VISI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUTAI KARTANEGARA
TAHUN 2021 – 2026

1. Menetapkan Birokrasi Yang Bersih, Efektif,Efisien dan Melayani
2. Meningkatkan Pembangunan Sumber Daya Manusia Yang Berakhlak Mulia, Unggul dan Berbudaya
3. Memperkuat Pembangunan Ekonomi Berbasis Pertanian, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
4. Meningkatkan Kualitas Layanan Infrastruktur Dasar dan Konektivitas antar Wilayah
5. Meningkatkan Pengelolaan Sumber Daya Alam Yang Berwawasan Lingkungan.


DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
KUTAI KARTANEGARA MENGEMBAN AMANAH PADA
MISI KE- 3

“MEMPERKUAT PEMBANGUNAN EKONOMI BERBASIS PERTANIAN, PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF”

KEDUDUKAN :

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah merupakan unsur
pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
berkedudukan dibawah dan betanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.



TUGAS POKOK :

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas pokok
membantu BUpati melaksanakan Urusan Pemerintahahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah.



FUNGSI :

1. Perumusan kebijakan di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
2. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
4. Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

  • Drs. H.Tajuddin
    KEPALA DINAS
    • H. THAUFIQ ZULFIAN NOOR, S.Pi
      SEKRETARIS DINAS
      • AKHMAD JAINI, S.Sos., M.Si
        KASUBAG UMUM KETATALAKSANAAN DAN KEPEGAWAIAN
      • LINDA, SE
        KASUBAG KEUANGAN DAN ASET
    • H. DIANTO RAHARJO, S.P., M.P
      KABID PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
    • ENDRI ROSANDI, S.Sos
      KABID PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI
    • Plt. H. M. PADHI, SE
      KABID PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN KOPERASI
November 2024
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

KEMENKOMINFO RI