KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

NAMA

TEMPAT/TANGGAL LAHIR

AGAMA

HOBI

: H. DIANTO RAHARJO, S.P., M.P

: TARAKAN, 13 DESEMBER 1967

: ISLAM

: OLAHRAGA

PENDIDIKAN

1. Universitas Mulawarman S-2 Magister Pertanian (M.P) (2007)
2. Universitas 17 Agustus 1945 S-1 (1992)
3. Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Swasta Yayasan Pendidikan Patra Darma Tarakan Kab. Bulungan (1985)
4. Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Yayasan Pendidikan Patra Dharma Tarakan (1983)
5. Sekolah Dasar Negeri No.18 Markoni tarakan Kab. Bulungan (1980)

TUGAS & FUNGSI KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO MELIPUTI

  1. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dalam menjalankantugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan kewirausahaan, fasilitasi usaha mikro, serta pengembangan dan perlindungan usaha mikro.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai fungsi:

    a. melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan kewirausahaan, fasilitasi usaha mikro, serta pengembangan dan perlindungan usaha mikro
    b. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan kewirausahaan, fasilitasi usaha mikro, serta pengembangan dan perlindungan usaha mikro;
    c. mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur, dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan
    perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indek kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
    d. mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan kewirausahaan, fasilitasi usaha mikro, serta pengembangan dan perlindungan usaha mikro;
    e. mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan:

    1. pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan,penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan; dan
    2. pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil.

    f. mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip;
    g. mengoordinasikan penyusunan laporan urusan kewirausahaan, fasilitasi usaha mikro, serta pengembangan dan perlindungan usaha mikro;
    h. memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
    i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.

KARIER

  1. Kepala Sub Seksi Tata Penyuluhan Pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Dati Kutai (1999)
  2. Pj. Kepala Seksi Pestisida dan Sarana Pengendalian pada Dinas Pertanian
    Tanaman Pangan Kab. Kutai (2000)
  3. Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi Bappeda (2004)
  4. Pj. Kepla Sub Dinas Usaha Tani dan Pengolahan Hasil Pada Dinas Pertanian
    Tanaman Pangan Kab. Kutai Kartanegara (2005)
  5. Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (2009)
  6. Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Disperindakop (2012-
    sekarang)