KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI
NAMA
TEMPAT/TANGGAL LAHIR
AGAMA
HOBI
: ENDRI ROSANDI, S.Sos
: TENGGARONG, 02 NOPEMBER 1974
: ISLAM
: OLAHRAGA, MEMBACA
PENDIDIKAN
1. Universitas Kutai Kartanegara Ilmu S-1 Adminstrasi Negara (1998) 2. Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Tenggarong (1993) 3. Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Tenggarong (1990) 4. Sekolah Dasar Negeri Tenggarong (1987)
TUGAS & FUNGSI KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI MELIPUTI
Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan simpan pinjam koperasi, serta pengembangan dan perlindungan koperasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi mempunyai fungsi:
a. melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan simpan pinjam koperasi, serta pengembangan dan perlindungan koperasi; b. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan Simpan Pinjam Koperasi, serta Pengembangan dan Perlindungan Koperasi; c. mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan EGovernment, Standar Operasional Prosedur, dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas,penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu); d. mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan simpan pinjam koperasi, serta pengembangan dan perlindungan koperasi e. mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan:
1. penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah kabupaten/kota; 2. penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah kabupaten/kota; 3. penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaanya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota; dan 4. pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam Daerah kabupaten/ kota.
f. mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata Kelola arsip; g. mengoordinasikan penyusunan laporan urusan simpan pinjam koperasi, serta pengembangan dan perlindungan koperasi; h. memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.
KARIER
Pj. Kasubag Sosial Tenaga Kerja/Transmigrasi Sekretariat (2011)
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Dinas Pertambangan dan Energi (2012-2016)
Kepala Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (2017-2018)
Kepala Sub Bagian Penyusunan program dan Keuangan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2019)
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi (2022- sekarang)