TENGGARONG – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Tenggarong Srinie berharap Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Kukar membantu memasarkan dam mempromosikan produk-produk lokal.
Hal ini merujuk Peraturan Bupati Kukar Nomor 74 Tahun 2021 tentang Bena, Beli, dan Belanja Produk Lokal.
Regulasi ini mengharuskan pemerintah daerah, perusahaan, dan perbankan yang beroperasi di Kukar untuk membeli dan menggunakan produk lokal dalam kegiatan sehari-hari.
“Harapan saya kalau bisa dibantu ya pemasarannya yang luas lagi. Terus semakin maju. Karena saya juga sekarang kan udah niat banget ya pengen usaha,” ucap dia saat ditemui di rumahnya pada Sabtu (18/11/2023).
Srinie mengaku usaha camilan yang ditekuninya adalah satu-satunya sumber mata pencaharian yang digunakannya untuk membiayai kehidupan keluarganya.
“Kalau dulu kan masih ada yang diandalkan. Walaupun saya agak lambat (bangun usaha karena) suami masih kerja. Terus sekarang suami sudah meninggal. Jadi, sekarang harus lebih semangat lagi,” ungkapnya.
Anak-anaknya tengah melanjutkan pendidikan, sehingga ia harus berusaha keras untuk membiayainya.
Hal ini pula yang menjadi salah satu alasannya untuk meminta bantuan pemerintah daerah memasarkan produk camilannya.
“Saya pengen dibantu supaya lebih maju pemasarannya,” ujar dia.
Melalui bantuan pemasaran dari pemerintah, Srinie berharap produk camilannya bisa memiliki pangsa pasar yang lebih luas.
Permintaan ini merupakan kali pertama ia utarakan di publik. Sebab, saat ini ia benar-benar membangun usahanya secara mandiri.
Dia mengaku tak pernah mendapatkan bantuan alat, modal, dan promosi produk dari pemerintah. Ia juga tak pernah mengajukan pinjaman modal dari bank.
“Paling tidak kalau untuk pemasaran saya pengen, pengen banget, dibantu lebih luas gitu. Itu harapan saya,” tutupnya. (adv/mt/fb)