TENGGARONG – Pemilik Lisbakery Lilis mengaku telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) demi meningkatkan usahanya.
Walaupun usahanya masih skala rumahan, ia menyebut NIB sangat diperlukan jika nanti ada pengecekan legalitas usaha maupun untuk pengembangan bisnis
Meski sering terlewatkan oleh sebagian wirausaha, kata dia, memiliki legalitas seperti NIB ini sangatlah penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar bisnis yang dijalankan tersebut memiliki izin serta terdaftar secara resmi di database.
“Alhamdulillah kita sudah punya NIB. Dari NIB terdaftar di database. Terus juga kita dapat bantuan kemarin dari Diskop Provinsi (Kaltim),” jelasnya pada Kamis (22/02/2024).
Ia mengungkapkan, ada kejadian unik dibalik bantuan alat masak yang didapatnya dari Diskop-UKM Provinsi Kaltim.
Lilis mengatakan, hal itu berawal dari seorang pelanggan yang membeli kue Lisbakery bertanya tentang usahanya.
Setelah itu, dia pun diminta untuk mengisi formulir yang disodorkannya dan melengkapi administrasi untuk mengajukan bantuan ke Diskop-UKM Kaltim.
“Tanya-tanya dan cek peralatan, alhamdulillah dapat bantuan,” ungkap Lilis.
Dia berharap bantuan yang diterimanya itu juga bisa didapatkan oleh para pelaku UMKM lainnya.
Oleh karenanya, sangatlah penting bagi pelaku usaha untuk memiliki legalitas seperti NIB serta sertifikat-sertifikat usaha lainnya sebagai penunjang.
“Lisbakery Insyallah kedepannya akan mengurus sertifikat halal dan terus meningkatkan kualitas untuk pelanggan,” tutupnya. (adv/lt/mt)