TENGGARONG – Plt Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop UKM Kukar Muhammad Padhi mengaku terus melakukan pembinaan terhadap koperasi-koperasi sera selalu menginstruksikan pengurus dan anggota melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Ketentuan ini tertuang dalam Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan RAT dan Permenkop Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi. Isinya, koperasi harus melaksanakan RAT.
“RAT Minimal digelar satu kali dalam setahun,” ucapnya kepada beritaalternatif.com, Rabu (18/10/2023).
Ia menegaskan, apabila koperasi tidak mengadakan RAT dalam kurun waktu dua tahun secara berturut-turut, maka Diskop UKM Kukar akan memberikan surat teguran.
Sebelum diberikan surat teguran, Diskop UKM Kukar terlebih dahulu menyampaikan surat perintah untuk melaksanakan RAT pada akhir tahun.
“November atau Desember kita berikan semua surat kepada koperasi untuk mengingatkan bahwa ini sudah menjelang tutup buku (akhir tahun) dan agar pengurus koperasi mempersiapkan melaksanakan RAT,” ujarnya.
Padhi mengungkapkan, koperasi yang tidak melaksanakan RAT menghadapi berbagai macam masalah, salah satunya karena tidak memiliki usaha.
“Bagi koperasi yang tidak memiliki kegiatan usaha dalam kurun waktu dua tahun, maka kita berikan peringatan, yaitu peringatan pembubaran koperasi,” sebutnya.
Selanjutnya, jika ada koperasi yang tidak melaksanakan RAT dalam tiga tahun berturut-turut, Diskop UKM Kukar akan melayangkan surat peringatan pembubaran.
Hal ini sesuai regulasi yang berlaku bahwa Diskop UKM Kukar memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pembinaan.
“Pembubaran koperasi ada dua, baik yang dilakukan pemerintah maupun yang dilakukan melalui rapat anggota sendiri. Itu mekanismenya,” tutupnya. (adv/mt)