TENGGARONG – Plt Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop UKM Kukar Muhammad Padhi menjelaskan bahwa beberapa koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) karena memiliki alasan yang bermacam-macam.
Misalnya Diskop-UKM Kukar mau melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke lapangan, tapi pengurus koperasi sulit untuk ditemui.
Alasannya karena sibuk dan tidak ada waktu untuk bertemu. Kemudian, ada pula alasan-alasan lainnya.
“Ada yang lari-lari (menghindar) tuh. Hilanglah, lari-lari orangnya itu biasa, itu dinamika dan tantangannya,” terang Padhi, Kamis (18/10/2023).
Alasan ini menjadi sebuah tanda tanya besar bahwa pengurus dan anggota koperasi tersebut tidak kooperatif.
Pihak koperasi tidak pernah memberikan alasan sehingga tidak melaksanakan RAT. Di sisi lain, mereka memutus koordinasi dengan Diskop UKM Kukar.
“Tentu ini menjadi keputusan sepihak kalau mereka tidak menyampaikan informasi kepada Dinas Koperasi,” sebutnya.
Padahal, kata dia, sesuai Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan RAT, koperasi harus memberikan alasan apabila tidak melaksanakan atau menunda pelaksanaan RAT, kemudian bersurat ke Diskop UKM Kukar.
“Jadi sesuai aturan, mereka harus menyampaikan kepada anggota koperasi alasan tidak terlaksananya rapat anggota,” ujar Padhi.
Selanjutnya, pengurus dan pengawas memang tidak berperan aktif sebagai anggota koperasi.
Anggota koperasi sebagai pengguna serta mengeluarkan modal berupa simpanan pokok di awal pendirian koperasi harus mendapatkan laporan pertanggungjawaban dalam RAT.
“Untuk memimpin, menjalankan dan mengelola koperasi, mestinya mereka yang anggota ini yang aktif,” imbuhnya.
Sebab, sambung Padhi, jika anggota tidak mengejar pengurus dan pengawas koperasi, maka mereka sendiri yang akan mengalami kerugian.
“Ada juga simpanan wajib per bulan yang ditetapkan oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mereka,” pungkasnya. (adv/mt)