KEDUDUKAN :

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah merupakan unsur
pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
berkedudukan dibawah dan betanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.



TUGAS POKOK :

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas pokok
membantu BUpati melaksanakan Urusan Pemerintahahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah.



FUNGSI :

1. Perumusan kebijakan di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
2. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
4. Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.