TENGGARONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Kukar berkomitmen menyuguhkan informasi berkualitas untuk masyarakat melalui media sosial dan web resmi dinas tersebut.
Sekretaris Diskop-UKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor menjelaskan, keterbukaan informasi publik telah diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam UU tersebut, keterbukaan informasi bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program, proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu, keterbukaan informasi bertujuan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Demi mendapatkan dan menyebarkan informasi berkualitas, Diskop-UKM Kukar bekerja sama dengan pihak ketiga yang berkompeten di bidangnya.
“Itu untuk menjamin bahwa informasi yang kita sampaikan itu memang tepat,” tegasnya sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Alternatif Talks pada Senin (12/2/2024).
Demi meningkatkan kualitas informasi publik, pihaknya juga membuat program podcast.
Selain sebagai media informasi, kata Thaufiq, program ini juga menjadi klinik untuk membina para pelaku koperasi dan UKM.
Ia mengaku telah mempersiapkan semua kebutuhan untuk menjalankan program tersebut, mulai dari perlengkapan hingga ruangan podcast.
Pihaknya berencana melaksanakan program podcast tersebut sebelum bulan Ramadan tahun ini.
“(Kami akan) mengundang stakeholder-nya atau koperasi yang kita undang untuk berbagi pengalaman,” sebutnya. (adv/mt)