TENGGARONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Kukar akan menggelar gebyar pendaftaran sertifikat halal produk yang bekerja sama dengan Organisasi Perkumpulan Wanita Islam.
Kegiatan itu pun melibatkan secara langsung Pendamping Produk Halal (LPH) Provinsi Kaltim selaku Penyelia Pendamping Halal Produk UMKM.
Gebyar pendaftaran sertifikat halal ini akan dilaksanakan di Taman Eks Tanjung Depan Pasar Seni Tenggarong pukul 09.00 Wita pada Selasa 19 Maret 2024.
Kepada seluruh pelaku usaha yang berpartisipasi pada kegiatan tersebut agar bisa membawa contoh produk sebagai bahan persyaratan.
Selain itu, para pelaku usaha harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI Muhammad Aqil Irham mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar serta diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban ini juga termuat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH yang diatur dengan penahapan.
Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Dia menjelaskan bahwa ada 3 kelompok produk yang harus bersertifikasi halal sejalan dengan berakhirnya masa penahapan pertama.
Pertama, produk makanan dan minuman.
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama. Dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi.” tegas Aqil, dikutip melalui web resmi BPJPH Kemenag RI, Sabtu (19/3/2024). (adv/mt)