TENGGARONG – Saat dibentuk pada tahun 2006, Koperasi Melayu Sejahtera berbentuk Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
LPD adalah lembaga keuangan yang dimiliki desa, yang melakukan fungsi keuangan serta mengelola sumber daya keuangan milik desa atau kelurahan dalam bentuk simpan pinjam.
Sekretaris Koperasi Melayu Sejahtera Surianty menjelaskan pada tahun 2015 LPD tersebut diganti menjadi Koperasi Melayu Sejahtera.
Setelah itu, pihaknya bekerja sama dengan warga Kelurahan Melayu untuk mengelola koperasi tersebut.
“Misalnya ketua RT atau masyarakatnya,” ucap dia saat ditemui di kantornya pada Jumat (17/11/2023).
Koperasi ini merupakan koperasi serba usaha, seperti usaha jasa, konsumsi, simpan pinjam, dan lain-lain.
Sebelumnya, koperasi memang boleh berbentuk serba usaha, tetapi sekarang koperasi hanya diperbolehkan untuk fokus pada satu jenis usaha.
“Simpan pinjam ya simpan pinjam. Kalau jasa, ya jasa. Begitu,” jelasnya.
Saat ini, anggota Koperasi Melayu Sejahtera berjumlah 100 orang. Mereka berasal dari warga Kelurahan Melayu dan pegawai kelurahan.
Namun, anggota yang aktif hanya 80 orang. Pasalnya, sebagian dari mereka sudah meninggal dunia. Ada juga yang keluar dari keanggotaan koperasi.
Kata dia, anggota memutuskan keluar dari koperasi karena dua alasan: permintaan sendiri dan dikeluarkan oleh pengurus koperasi.
“Biasanya misal dikeluarkan tuh karena biasanya nunggak lama atau ada apa. Itu sesuai AD/ART dikeluarkan,” pungkasnya. (adv/mt/fb)