KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN KOPERASI

NAMA

TEMPAT/TANGGAL LAHIR

AGAMA

HOBI

: Plt. H. M. PADHI, SE

: TENGGARONG, 16 APRIL 1972

: ISLAM

: OLAHRAGA (BULU TANGKIS)

PENDIDIKAN

1. Universitas 17 Agustus 1945, S-1 (2012)
2. Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Negeri Tenggarong Kabupaten Kutai (1991)
3. Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negeri 8 di Samarinda
4. Sekolah Dasar Negeri No.013 Samarinda Seberang

TUGAS & FUNGSI KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN KOPERASI MELIPUTI

  1. Bidang Pengembangan dan Pengawasan Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Koperasi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan pengembangan SDM koperasi, serta pengawasan dan pemeriksaan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Koperasi mempunyai fungsi:

    a. melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan pengembangan SDM koperasi, serta pengawasan dan pemeriksaan;
    b. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan pengembangan SDM koperasi, serta pengawasan dan pemeriksaan;
    c. mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan EGovernment, Standar Operasional Prosedur, dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
    d. mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan pengembangan SDM koperasi, serta pengawasan dan pemeriksaan;
    e. mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan
    kegiatan :

    1. pemeriksaan dan pengawasan koperasi, koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya
    dalam Daerah kabupaten/kota; dan
    2. pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah
    keanggotaan dalam Daerah kabupaten/ kota.

    f. mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan
    akuntabilitas kinerja Bidang Pengembangan dan Pengawasan Koperasi yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil
    pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat
    Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN,
    serta melaksanakan tata Kelola arsip;
    g. mengoordinasikan penyusunan laporan urusan pengembangan SDM koperasi, serta pengawasan dan pemeriksaan;
    h. memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
    i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang
    diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan

KARIER

  1. Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan KSP/USP Dinas Koperasi dan UKM (2017)
  2. Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan Dinas Koperasi dan UKM (2019)