Tahun 2023 Diskop-UKM Kukar Bangun Tiga Klinik UMKM

TENGGARONG – Pada tahun 2023, Diskop-UKM Kukar membangun Klinik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Kota Bangun, Anggana, dan Muara Badak.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo saat ditemui di ruangannya pada Senin (30/10/2023).

Saat ini, lanjut dia, Diskop-UKM Kukar tengah mempersiapkan lokasi klinik di tiga kecamatan tersebut.

Di Kecamatan Anggana, sebut Dianto, pusat klinik akan difokuskan di UKM Center.

“UKM Center itu nanti sekalian menjual produk-produk yang ada di Kecamatan Anggana,” ujarnya.

Dianto menjelaskan bahwa Klinik UMKM mempermudah para pelaku usaha mengakses informasi seputar kegiatan yang dilaksanakan Diskop-UKM Kukar.

Dengan begitu, sebut dia, para pelaku usaha di kecamatan tak perlu mendatangi ibu kota kabupaten untuk sekadar mencari informasi terkait fasilitas yang akan diberikan Diskop-UKM Kukar.

Pelaku-pelaku usaha di Kukar bisa mengunjungi Klinik UMKM untuk mendapatkan berbagai informasi terkait legalitas usaha. Pelaku usaha juga bisa berkonsultasi terkait solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.

Ia mencontohkan pelaku usaha yang ingin memiliki Nomor Induk Berusaha, pelatihan PKP, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, dan sertifikat halal untuk produk UMKM.

“Jadi, enggak perlu jauh-jauh ke Tenggarong untuk mendapatkan informasi seperti itu. Cukupnya di klinik aja gitu. Berapa biaya mereka perlukan kalau ke kabupaten? Itulah untuk memperpendek urusan itu. Mereka cukup di kecamatan terdekat saja,” terangnya.

Diskop-UKM Kukar, lanjut dia, akan mengupayakan pembentukan Klinik UMKM di 20 kecamatan se-Kukar.

Sebelum itu, pihaknya harus menilai terlebih dahulu kondisi UMKM di seluruh kecamatan di kabupaten kaya sumber daya alam ini.

“Kita usahakan kalau bisa Klinik UMKM akan tersebar di semua kecamatan,” pungkasnya. (adv/mt/fb)

Dianto Beberkan Syarat untuk Jadi Pelaku UMKM di Kukar

TENGGARONG Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo menjelaskan bahwa semua warga negara Indonesia bisa menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Setiap orang yang ingin menjadi pelaku UMKM, sebut dia, tak perlu menyiapkan banyak persyaratan.

Ia menyebutkan bahwa seorang pelaku usaha harus mempunyai satu produk yang dapat dipasarkan ke khalayak.

Kemudian, ucap Dianto, pelaku usaha juga harus mempunyai jiwa kewirausahaan serta pengetahuan dan keterampilan dalam memasarkan produk.

Produk UMKM bisa berbentuk makanan sehari-hari, cemil-cemilan, ataupun aneka olahan kue.

“Kalau yang tadinya belum punya produk, belum bisa sebut UMKM. Semua jenis usaha itu bisa disebut UMKM,” ujarnya, Senin (30/10/2023).

“Usaha mikro menurut PP Nomor 7 Tahun 2021 adalah semua jenis usaha yang memiliki aset di bawah Rp 1 miliar; disebut UMKM karena dia punya produk dan keahlian,” sambungnya.

Menurut dia, pelaku usaha tak semata membuat produk, tapi juga harus melakukan inovasi dan kreasi.

Misalnya, produk olahan kue atau makanan olahan berupa keripik dan amplang yang dibuat dengan berbagai macam rasa dari setiap produk. “Itulah variasi di dalam usahanya,” ucapnya.

Konsumen pun akan tertarik membeli produk pelaku usaha tersebut. Konsumen juga akan menjadinya sebagai langganan tetap.

Dianto menerangkan bahwa warga Kukar yang ingin menjadi pelaku usaha bisa berhubungan dan mendapatkan pelayanan dari Diskop-UKM Kukar.

Diskop-UKM, lanjut dia, akan memberikan pendampingan dan pembinaan agar UMKM bisa berjalan serta menjadi penopang perekonomian daerah.

“Yang penting usahanya apa; yang penting jelas usahanya. Jangan hanya untuk membuat UMKM, tapi usaha enggak ada,” tegasnya.

Pelaku usaha di Kukar, sebut dia, yang memiliki produk layak dijual di pasar akan mendapatkan bantuan pengurusan legalitas usaha dari Diskop-UKM Kukar.

Ia mencontohkan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha, PKP, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, dan sertifikat halal untuk produk UMKM.

“Legalitas dan izin-izin itu yang kita akan bantu untuk setiap pelaku usaha,” tutupnya. (adv/mt/fb)

 

Pelaku UMKM di Kukar sudah Melek Mengurus Legalitas Usaha

TENGGARONG Program pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Dinas Koperasi dan UKM Kukar telah meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk mengurus legalitas.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo menjelaskan bahwa para pelaku UMKM di Kukar telah mendapatkan pembinaan untuk memahami dan mengurus legalitas usaha.

Mereka berbondong-bondong mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), PKP, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT), dan sertifikat halal untuk produk UMKM.

“Alhamdulillah program-program yang kita fasilitasi, sekarang mereka sudah mulai melek dengan adanya legalitas,” ujar Dianto di ruangannya pada Senin (30/10/2023).

Ia mengungkapkan bahwa para pelaku usaha yang telah mengantongi legalitas akan mendapatkan perlindungan hukum dan standar produk-produk mereka pun terjamin.

“Mereka tahu, oh ternyata usaha kami harus punya legalitas seperti ini gitu. Jadi, mereka sekarang melek semua dengan legalitas usaha,” ucapnya.

Dia berharap para pelaku UMKM bisa mengurus dan memiliki legalitas usaha. Untuk mendapatkan legalitas usaha, mereka harus memiliki NIB, PKP, SPP-IRT, dan sertifikat halal. “Itu harus kita fasilitasi,” tuturnya.

Para pelaku UMKM yang sudah mendapatkan legalitas usaha diharapkannya memiliki produk unggulan yang mempunyai nilai jual dan berdaya saing dengan produk-produk besar lain.

Hal ini selaras dengan tujuan yang hendak dicapai dalam Program Dedikasi Bupati Kukar: inovatif, daya saing, dan mandiri. “Harapan kita ke depan seperti itu,” ucapnya.

Dianto merencanakan produk-produk UMKM di Kukar bisa masuk ke dalam toko modern seperti Indomaret, Alfamidi, dan lainnya. (adv/mt/fb)

UMKM Dinilai sebagai Ujung Tombak Perekonomian Kukar

TENGGARONGKepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo menegaskan bahwa para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah ujung tombak perekonomian daerah.

“UMKM ini adalah ujung tombak perekonomian,” ucap dia di Kantor Diskop-UKM Kukar pada Senin (30/10/2023).

Ia mengungkapkan, para pelaku UMKM tidak pernah berkurang, bahkan sebaliknya setiap hari pelakunya semakin bertambah.

Dia mencontohkan pada saat pandemi Covid-19. Para pelaku UMKM tetap eksis. Mereka tetap bisa mempertahankan usaha di tengah badai pandemi.

Di tengah keterbatasan saat itu, sambung Dianto, usaha mereka terus berjalan.

“Malah perusahaan-perusahaan besar itu banyak yang kolep,” sebutnya.

Karena itu, dia menyimpulkan bahwa para pelaku UMKM merupakan ujung tombak perekonomian daerah.

“Malah perusahaan-perusahaan besar itu banyak yang colabs,” sebutnya.

Saat ini, ungkap dia, jumlah UMKM binaan Diskop-UKM Kukar mencapai lebih dari 60 ribu. Puluhan ribu UMKM itu tersebar di seluruh wilayah Kukar.

Tahun ini, Diskop-UKM Kukar akan memperbarui data UMKM, sehingga jumlah UMKM di Kukar akan diketahui berdasarkan data yang valid.

“Kita membuat surat ke kecamatan-kecamatan. Nanti pihak kecamatan bisa meneruskan ke pihak kelurahan atau desanya untuk bisa meng-update data terbaru lagi,” imbuhnya.

Diskop-UKM Kukar, lanjut Dianto, akan meninjau data tersebut untuk mengetahui pertambahan UMKM baru ataupun perubahan jumlah UMKM di Kukar.

Menurut dia, dunia usaha memiliki banyak rintangan. Misalnya, tahun ini usahanya eksis, tahun depan bisa saja tak lagi berjalan. Hal inilah yang mendasari pihaknya melakukan pendataan setiap tahun.

“Kami harus melakukan pendataan ulang lagi terkait UMKM yang ada di Kukar. Kita insyaallah tiap tahun melakukan pendataan,” tutupnya. (adv/mt/fb)

Dianto Raharjo: Pelaku Usaha di Kukar Wajib Miliki NIB

TENGGARONG Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo mengatakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kukar wajib memiliki legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kata dia, semua pelaku UMKM yang ingin usaha menginginkan usaha mereka berkembang harus memiliki NIB.

Dianto menegaskan bahwa NIB sangat penting bagi para pelaku usaha, karena legalitas ini adalah tanda keberadaan usaha mereka terjamin dan diakui secara hukum.

“Karena ini adalah identitas bagi seorang pelaku usaha. Jadi, kita wajibkan setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB,” ucap dia, Senin (30/10/2023).

Kemudian, pelaku usaha yang memiliki NIB bisa mengakses program Bupati Kukar Edi Damansyah: Kredit Kukar Idaman (KKI).

Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan penambahan modal, sambung dia, bisa meminjam modal di Bankaltimtara dengan memanfaatkan program KKI yang berbunga nol persen.

“Kalau mereka ingin mengakses KKI, mereka harus memiliki NIB, karena persyaratan untuk mendapatkan KKI itu harus memiliki NIB,” ujarnya.

Dianto menerangkan bahwa Diskop-UKM Kukar bergerak ke 20 kecamatan se-Kukar demi memfasilitasi semua pelaku UMKM untuk mendapatkan NIB.

NIB tak ditujukan hanya sebagai persyaratan untuk mengakses KKI, tapi juga legalitas hukum para pelaku usaha yang wajib dimiliki.

“Itulah legalitas mereka sebagai pelaku usaha,” tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak UMKM di Kukar yang belum memiliki NIB.

Kata dia, Diskop-UKM Kukar memiliki tugas untuk menjemput bola demi melakukan pendampingan serta memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan NIB.

“Dari jumlah UMKM yang ada kita wajib memfasilitasi bagi para pelaku usaha yang belum miliki NIB,” pungkasnya. (adv/mt/fb)

Pelaku UMKM Asal Kukar Masuk 10 Besar Lomba Kriya Nasional

TENGGARONG – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Kukar berhasil meraih penghargaan 10 besar terbaik dalam lomba kriya yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo di Kantor Diskop-UKM Kukar pada Senin (30/10/2023).

Salah satu pelaku UMKM, ungkap dia, bernama Meriana berhasil masuk 10 besar lomba kriya dengan membuat produk dari sulam tumpar.

Sulam tumpar merupakan kerajinan yang berasal dari suku Dayak Benuaq, yang berhasil membuat Meriana meraih penghargaan nasional.

Meriana secara mandiri mengikuti lomba. Modalnya tekad dan semangat yang kuat. Ia melalui proses yang panjang hingga masuk 10 besar nasional.

“Saya bilang, tapi 10 besar ini sudah lumayan bagi kamu,” ucapnya.

Meriana adalah pelaku UMKM yang bermukim di Jalan Beringin 3 Tenggarong Tenggarong, yang mengelola usaha kerajinan tangan manik Bymer Collection.

Dianto menerangkan, produk kerajinan tangan milik Meriana sudah banyak dipesan oleh konsumen dari daerah-daerah lain di Indonesia.

Atas penghargaan yang diraihnya, kata Dianto, produk Meriana berada sejajar dengan produk-produk besar lain di Tanah Air.

“Ini 10 besar nasional se-Indonesia gitu loh. Ini kan hebat gitu,” ujarnya.

Dia berharap penghargaan yang berhasil diraih oleh UMKM Kukar memunculkan semangat dan spirit bagi para pelaku usaha lain untuk membesarkan produk mereka.

Ia menginginkan produk-produk UMKM Kukar tidak hanya dikenal di Kaltim saja, tapi merambah daerah-daerah lain di Indonesia.

Kemudian, sambung dia, para pelaku usaha bisa mandiri mengelola serta memajukan usaha mereka.

“Harapan kita bagaimana produk-produk yang ada di Kutai Kartanegara ini bukan hanya dikenal di tempat kita aja, tapi bisa kenal di daerah orang lain,” tutupnya. (adv/mt/fb)

Diskop UMK Kukar Harap Eksistensi Koperasi Terus Terjaga

TENGGARONG – Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop UKM Kukar Muhammad Padhi berharap koperasi di Kukar terus menunjukkan eksistensinya dengan cara bekerja sama dengan masyarakat.

Ia mengatakan, pemerintah telah banyak berpihak kepada koperasi, terlebih sejak pemberlakuan Undang-Undang (UU) Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian, petunjuk teknis melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Itu sudah memberikan isyarat kepada koperasi bahwa memberikan peluang yang penuh untuk diberdayakan, baik koperasi dengan koperasi atau koperasi dengan mitra usaha besar, hingga koperasi dengan lembaga-lembaga pelaku ekonomi lainnya,” ucap dia, Rabu (18/10/2023).

Ia menerangkan, kesempatan ini diberikan oleh pemerintah, sehingga pengurus koperasi bisa mewujudkan dan menyejahterakan anggota koperasi.

“Harapan Dinas Koperasi dan UKM Kukar agar pengurus atau pengelola koperasi bisa menyesuaikan dengan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah dengan dasar regulasi yang ada,” terang Padhi.

Meski banyak dinamika yang terjadi, dia berharap persoalan-persoalan itu bisa diselesaikan di internal koperasi.

Sebab, pengurus dan anggota adalah pemilik dan pembuat koperasi yang menyetujui AD/ART maupun peraturan khusus melalui sistem operasional prosedur dan sistem operasional manajemen.

“Sudah semestinya mereka yang mempunyai kewenangan mau dibawa ke mana koperasi ini, mereka secara penuh memiliki yang mempunyai visi, misi dan tujuan mau dibawa ke mana,” ujarnya.

Pemerintah melalui Diskop UKM selaku OPD terkait hanya mendampingi, melakukan supervisi, mediasi dan memfasilitasi perizinan. “Terkait persoalan-persoalan yang ada untuk mencari solusi,” imbuhnya.

Padhi juga berharap koperasi di Kukar terus maju dan berkembang. Peluang ini terbuka lebar setelah Kukar berstatus sebagai daerah penyangga IKN.

Diskop UKM Kukar sebagai pembina akan terus melakukan peningkatan SDM, khususnya aparatur dan pengelola koperasi agar bisa bersaing secara positif dalam menyambut IKN.

Kata dia, ada beberapa kecamatan di Kukar yang berbatasan dekat dengan IKN, yakni Loa Janan, Loa Kulu, dan Samboja.

Diskop UKM Kukar telah memberikan data kepada instansi terkait untuk memperkuat ekonomi masyarakat.

“Mudah-mudahan koperasi bisa dilibatkan, diikutsertakan di dalamnya. Entah sebagai bagian dari pembangunan IKN atau setelah jadi IKN,” tutupnya. (adv/mt)

10 Koperasi di Kukar Masuk Kategori Sehat

TENGGARONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kukar mengadakan pemeringkatan kepada 10 koperasi di Kukar yang masuk kategori sehat.

Koperasi yang masuk kategori sehat ini tersebar di tujuh kecamatan, di antaranya Kecamatan Tenggarong, Samboja, Muara Kaman, Kota Bangun, Marangkayu, Anggana, dan Tabang.

Di Kecamatan Tenggarong ada tiga koperasi, yaitu Koperasi Berkah Pesut Mahakam, Panji Grecek, dan Melayu Sejahtera.

Kecamatan Samboja ada dua koperasi, yaitu Koperasi Karya Sejahtera dan Amanah Samboja Sejahtera.

Kecamatan lainnya masing-masing satu koperasi: Kecamatan Muara Kaman ada Koperasi Bina Sawit Sedulang, Kota Bangun ada Koperasi Etam Sejahtera Bersama Kota Bangun Ulu, Marangkayu ada Koperasi Dana Karya Mandiri, Anggana ada Koperasi Wanita Mulia Lestari Jaya, dan Tabang ada Koperasi Pekalai Murid.

“Koperasi yang sehat ini kita naikkan grade-nya untuk berkualitas, cukup berkualitas atau tidak berkualitas, tergantung lagi penilaian dari lembaga independen,” ucap Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop UKM Kukar, Muhammad Padhi, Rabu (18/10/2023).

Padhi mengaku 10 koperasi ini sudah mewakili lima jenis koperasi, yaitu koperasi produsen, konsumen, pemasaran, jasa, dan simpan pinjam.

“Dari kelima jenis ini, tadi sudah ada di 10 koperasi yang akan dilakukan pemeringkatan,” ujarnya.

Koperasi sehat ini, lanjut dia, adalah koperasi yang rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta dalam dua tahun itu dilakukan penilaian.

Penilaian dilakukan oleh Diskop UKM Kukar melalui pengawas koperasi. “Mereka predikatnya sehat,” ungkapnya.

Ia menerangkan, setelah predikat sehat maka akan dinaikkan lagi untuk dinilai kualitasnya oleh lembaga independen pemeringkatan koperasi dari pihak swasta.

“Jadi bukan lagi pemerintah yang menilai. Kalau tadi penilaian kesehatan masih dinilai oleh pemerintah. Unsur-unsur objektif dan subjektif masih abu-abulah gitu. Bisa saja orang menilai ya, namanya pembina dan yang dinilai anaknya, masa mau jelek-jelekin gitu,” terang Padhi.

Sehingga, yang menilai kualitas dan pemeringkatan koperasi itu dari pihak independen atau swasta.

Pemeringkatan koperasi sudah diatur dalam Permenkop Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemeringkatan Koperasi, yang melaksanakannya adalah lembaga independen.

“Kemudian biayanya itu ditanggung oleh koperasi itu sendiri, tetapi pemerintah (melalui) Dinas Koperasi pada 2023 ini di APBD-P melakukan apresiasi penghargaan kepada koperasi yang sudah sehat dua tahun, 2021 dan 2022, dilakukan pemeringkatan koperasi berkualitas,” pungkasnya. (adv/mt)

Koperasi Tak Gelar RAT, Alasannya Bermacam-macam

TENGGARONG – Plt Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop UKM Kukar Muhammad Padhi menjelaskan bahwa beberapa koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) karena memiliki alasan yang bermacam-macam.

Misalnya Diskop-UKM Kukar mau melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke lapangan, tapi pengurus koperasi sulit untuk ditemui.

Alasannya karena sibuk dan tidak ada waktu untuk bertemu. Kemudian, ada pula alasan-alasan lainnya.

“Ada yang lari-lari (menghindar) tuh. Hilanglah, lari-lari orangnya itu biasa, itu dinamika dan tantangannya,” terang Padhi, Kamis (18/10/2023).

Alasan ini menjadi sebuah tanda tanya besar bahwa pengurus dan anggota koperasi tersebut tidak kooperatif.

Pihak koperasi tidak pernah memberikan alasan sehingga tidak melaksanakan RAT. Di sisi lain, mereka memutus koordinasi dengan Diskop UKM Kukar.

“Tentu ini menjadi keputusan sepihak kalau mereka tidak menyampaikan informasi kepada Dinas Koperasi,” sebutnya.

Padahal, kata dia, sesuai Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan RAT, koperasi harus memberikan alasan apabila tidak melaksanakan atau menunda pelaksanaan RAT, kemudian bersurat ke Diskop UKM Kukar.

“Jadi sesuai aturan, mereka harus menyampaikan kepada anggota koperasi alasan tidak terlaksananya rapat anggota,” ujar Padhi.

Selanjutnya, pengurus dan pengawas memang tidak berperan aktif sebagai anggota koperasi.

Anggota koperasi sebagai pengguna serta mengeluarkan modal berupa simpanan pokok di awal pendirian koperasi harus mendapatkan laporan pertanggungjawaban dalam RAT.

“Untuk memimpin, menjalankan dan mengelola koperasi, mestinya mereka yang anggota ini yang aktif,” imbuhnya.

Sebab, sambung Padhi, jika anggota tidak mengejar pengurus dan pengawas koperasi, maka mereka sendiri yang akan mengalami kerugian.

“Ada juga simpanan wajib per bulan yang ditetapkan oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mereka,” pungkasnya. (adv/mt)

Koperasi yang Tak Gelar RAT Terancam Dibubarkan

TENGGARONG – Plt Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop UKM Kukar Muhammad Padhi mengaku terus melakukan pembinaan terhadap koperasi-koperasi sera selalu menginstruksikan pengurus dan anggota melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Ketentuan ini tertuang dalam Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan RAT dan Permenkop Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi. Isinya, koperasi harus melaksanakan RAT.

“RAT Minimal digelar satu kali dalam setahun,” ucapnya kepada beritaalternatif.com, Rabu (18/10/2023).

Ia menegaskan, apabila koperasi tidak mengadakan RAT dalam kurun waktu dua tahun secara berturut-turut, maka Diskop UKM Kukar akan memberikan surat teguran.

Sebelum diberikan surat teguran, Diskop UKM Kukar terlebih dahulu menyampaikan surat perintah untuk melaksanakan RAT pada akhir tahun.

“November atau Desember kita berikan semua surat kepada koperasi untuk mengingatkan bahwa ini sudah menjelang tutup buku (akhir tahun) dan agar pengurus koperasi mempersiapkan melaksanakan RAT,” ujarnya.

Padhi mengungkapkan, koperasi yang tidak melaksanakan RAT menghadapi berbagai macam masalah, salah satunya karena tidak memiliki usaha.

“Bagi koperasi yang tidak memiliki kegiatan usaha dalam kurun waktu dua tahun, maka kita berikan peringatan, yaitu peringatan pembubaran koperasi,” sebutnya.

Selanjutnya, jika ada koperasi yang tidak melaksanakan RAT dalam tiga tahun berturut-turut, Diskop UKM Kukar akan melayangkan surat peringatan pembubaran.

Hal ini sesuai regulasi yang berlaku bahwa Diskop UKM Kukar memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pembinaan.

“Pembubaran koperasi ada dua, baik yang dilakukan pemerintah maupun yang dilakukan melalui rapat anggota sendiri. Itu mekanismenya,” tutupnya. (adv/mt)