TENGGARONG – Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugasnya di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Diskop-UKM) Kukar.
Sekretaris Diskop-UKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor menjelaskan, ASN bekerja dalam sektor profesional di birokrasi pemerintahan sehingga dituntut untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
Kata dia, ASN dituntut untuk profesional karena tak hanya bertugas dalam menjalankan tugasnya, melainkan juga harus mengabdi dan melayani masyarakat.
Ia menyebut apabila ASN tak maksimal dalam menjalankan tugasnya, hal itu tak berarti profesinya yang salah, tetapi kepribadian dan kinerja yang bersangkutan yang mesti diperbaiki.
“Kami tidak bisa membiarkan itu,” tegasnya sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Alternatif Talks pada Selasa (13/2/2024).
Profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas, kata Thaufiq, merupakan tuntutan regulasi. Karena itu, setiap ASN yang tak menjalankan tugas dengan baik akan menerima sanksi.
Evaluasi terhadap kinerja ASN, sambung dia, dapat dilakukan melalui pendekatan kinerja, sistem, hingga manajemen ASN.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang ASN menuntut setiap aparatur negara tersebut untuk mengembangkan diri sesuai bidang tugasnya.
“Pengembangan ini bisa dilakukan secara online maupun offline agar bisa mencapai profesionalitas dalam bekerja dan bisa dibuktikan,” tutupnya. (adv/lt/fb)