Uncategorized

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada koperasi, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), calon pelaku usaha, lembaga kemitraan, serta seluruh pemangku kepentingan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan Standar Pelayanan yang menjadi pedoman dalam setiap proses pelayanan agar terlaksana secara profesional, efektif, efisien, dan sesuai.

1. Pendirian Koperasi.

2. Penerbitan NIK Koperasi (Nomor Induk Koperasi).

3. Penerbitan Sertifikat NIK koperasi.

4. Pendampingan ODS Mandiri dan Simkopdes.

5. Pencatatan Perubahan/Pergantian Pengurus/Pengawas Koperasi.

6.Fasilitas Mediasi Permasalahan Koperasi.

7. Penilaian Kesehatan Koperasi.

8. Penerbitan Surat Keterangan Lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Bagi Pengurus dan            Pengawas Koperasi.

9. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan/Bimbingan Teknis Koperasi.

10. Surat Dukungan Permodalan bagi Koperasi.

11. Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Simpan Pinjam.

12. Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Pembukaan kantor Cabang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close Search Window