Koperasi Konsumen Tirta Mahakam PDAM Terima Predikat Sehat dari Diskop-UKM Kukar

TENGGARONG – Koperasi Konsumen Tirta Mahakam PDAM berhasil mendapatkan predikat sehat se-Kukar dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Kukar.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Koperasi Hendra saat ditemui di kantornya pada Selasa (7/11/2023).

“10 yang terbaik, kami masuk di kategori yang ketiga. Masuk terbaik ketiga tentang koperasi yang sehat,” ucapnya.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan apresiasi dari Diskop-UKM Kukar berupa sertifikat predikat sehat dan komputer.

Mereka bertekad menjadikan penghargaan ini menjadi motivasi bagi untuk lebih meningkatkan kinerja koperasi.

“Ini salah satu mungkin motivasi untuk kami dari Dinas Koperasi untuk lebih meningkatkan lagi prestasi kami lah,” ujarnya.

Ia menerangkan, ada beberapa item penilaian Diskop-UKM Kukar. Salah satu item penilaiannya adalah kinerja keuangan.

Koperasi Konsumen Tirta Mahakam PDAM setiap tahun rutin diperiksa oleh Diskop-UKM Kukar, khusus tentang kinerja keuangan koperasi.

Dari pihak eksternal, mereka menunjuk Kantor Akuntan Publik Kaltim untuk memeriksa kinerja keuangan koperasi.

“Itu salah satu penunjang kredibilitas koperasi kita pada khususnya kepada anggota,” terangnya.

Kemudian, penilaian lain sehingga koperasi ini masuk 10 koperasi sehat se-Kukar adalah mereka rutin menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Sejak didirikan pada tahun 1993, koperasi tersebut tidak pernah absen menggelar RAT.

“Karena RAT itu di dalam tahun berjalan. Paling lambat itu di bulan Maret kita lakukan. Juga tahun-tahun berikutnya rutin kita lakukan setiap tahun,” ungkapnya.

Ia berharap pada tahun berikutnya koperasi mereka bisa mempertahankan predikat koperasi sehat, bahkan bisa meningkatkan dibandingkan tahun ini.

Misalnya, di tahun ini mereka masuk 10 besar di peringkat ke-3, maka tahun depan bisa di peringkat 1. “Artinya itu tahun ini bagus, mungkin lebih bagus lagi,” imbuhnya.

Dia berterima kasih kepada Diskop-UKM Kukar yang selama ini membina koperasi mereka, salah satunya memberikan bimbingan dan latihan.

Koperasi Konsumen Tirta Mahakam PDAM selalu terbuka kepada semua koperasi yang ingin berkonsultasi terkait permasalahan koperasi dan hal-hal yang belum diketahui anggota dan pengurus mengenai koperasi.

“Kalau memang ada bimbingan atau teknis apa pun, ada program-program dari Dinas Koperasi, kami berharap kami tetap dilibatkan,” tutupnya. (adv/mt/fb)

Koperasi Konsumen Tirta Mahakam PDAM Aktif Fasilitasi Kebutuhan Anggota

TENGGARONG – Koperasi Konsumen Tirta Mahakam berdiri sejak 1993. Koperasi ini didirikan sebagai wadah untuk memfasilitasi kebutuhan anggota koperasi.

Koperasi tersebut terletak di Jalan Awang Long Senopati Nomor 27, RT 01, Kelurahan Panji, Tenggarong, tepatnya di Kantor Perusda Tirta Mahakam Kukar.

Ketua Koperasi Konsumen Tirta Mahakam PDAM Roni Gunawan mengatakan bahwa koperasi didirikan untuk memfasilitasi kebutuhan anggota.

Anggota koperasi meliputi karyawan dan karyawati hingga direksi Perusda Tirta Mahakam Kukar.

Keberadaan koperasi ini dinilainya sangat penting bagi anggota. Pasalnya, jika koperasi tidak ada, maka anggota akan kesulitan melakukan transaksi seperti simpan pinjam dan pengadaan bahan pokok.

“Jadi, kebetulan koperasi tujuannya untuk pemenuhan kebutuhan anggota,” ucap dia saat ditemui di kantornya, Selasa (7/11/2023).

Lebih lanjut, ia menerangkan, koperasi yang mereka kelola berjenis koperasi konsumen.

Di dalamnya, koperasi memfasilitasi semua kebutuhan anggota seperti peminjaman dana, kebutuhan sehari-hari, bahkan memfasilitasi anggota yang ingin melakukan kredit elektronik.

“Kami di sini juga menyediakan kredit elektronik kendaraan bermotor seperti itu gitu. Jadi ya artinya semua kebutuhan-kebutuhan karyawan insyaallah kami dapat penuhi di koperasi,” terangnya.

Dia mengungkapkan, koperasi ini bernama Karyawan Tirta Mahakam sebelum diganti menjadi Konsumen Tirta Mahakam PDAM.

Mereka mengubah nama koperasi melalui anggaran dasar di notaris. Hal itu untuk memenuhi syarat pembuatan izin usaha.

“Jadi, namanya berubah secara otomatis jadi Koperasi Konsumen Tirta Mahakam PDAM,” tutup dia. (adv/mt/fb)

Koperasi Pengayoman Apresiasi Program Pembinaan Diskop-UKM Kukar

TENGGARONG – Ketua Koperasi Pengayoman Gilang Adhyaksa mengapresiasi program pembinaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Kukar.

Dia mengungkapkan, Diskop-UKM Kukar telah membantu mereka untuk menjalankan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemarin waktu awal kami menjalankan koperasi ini belum sesuai dengan ketentuan,” ucap Gilang di kantornya pada Selasa (7/11/2023).

Diskop-UKM Kukar, sambung dia, melakukan pembinaan terhadap mereka dengan membantu koperasi menggunakan 16 buku administrasi yang wajib digunakan koperasi.

Penggunaan 16 buku administrasi wajib untuk koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Kemudian, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/Per/M.KUKM/III/2006 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi.

“Jadi, kemarin dibantu dengan diajarin jalankan koperasinya pakai buku 16 dan lain lain,” terangnya.

Buku-buku wajib koperasi berfungsi untuk mencatat data, transaksi, keputusan, dan kejadian penting terkait koperasi.

Belasan buku tersebut antara lain buku daftar anggota, daftar pengurus, daftar badan pengawas, daftar manajer, daftar simpanan, notulen rapat, notulen rapat pengurus, dan notulen rapat badan pengawas.

Kemudian, ada buku catatan kejadian, anjuran pejabat koperasi, anjuran pejabat lain, saran anggota, tamu, inventaris, agenda, dan catatan kejadian lain.

Ia menyebutkan bahwa buku-buku ini dapat digunakan sebagai bahan evaluasi, pertanggungjawaban, pengawasan, dan perencanaan koperasi.

Sebelum mendapatkan pembinaan dari Diskop-UKM Kukar, mereka belum menjalankan koperasi sesuai prosedur.

“Habis itu ada Dinas Koperasi masuk, dikasih bantuan cara jalankan koperasi yang baik dan benar, salah satunya dengan pakai buku 16 itu tadi,” jelasnya.

Ia berharap pembinaan koperasi yang telah diberikan Diskop-UKM Kukar, mereka bisa lebih aktif berkegiatan, melakukan simpan pinjam, dan memakmurkan anggota koperasi.

Kemudian, dia berharap Diskop-UKM Kukar lebih banyak mengadakan pelatihan-pelatihan untuk koperasi di Kukar.

“Sehingga bisa menjalankan fungsi dan tugas koperasi sesuai dengan aturan,” tutupnya. (adv/mt/fb)

32 Tahun Berdiri, Koperasi Pengayoman masih Eksis Melayani Anggota

TENGGARONG – Sejak didirikan tahun 1991, Koperasi Pengayoman tetap eksis untuk melayani kebutuhan anggotanya.

Hal itu sesuai visi dan misi mereka, yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan aktif dalam berkegiatan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Koperasi Pengayoman Gilang Adhyaksa di kantornya pada Selasa (7/11/2023).

“Visinya meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan kalau misinya supaya anggota koperasi itu bisa lebih aktif berkegiatan dan lain lain,” ucapnya.

Koperasi yang beralamat di Jalan Mangkuraja, Nomor 1, RT 24, Keluarahan Loa Ipuh, Tenggarong ini, memiliki 108 anggota, yang merupakan pegawai Lapas Kelas II Tenggarong.

Kata dia, untuk menjadi anggota koperasi, setiap orang harus berstatus sebagai pegawai Lapas Kelas II Tenggarong.
“Pegawai pasti jadi anggota koperasi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, Koperasi Pengayoman berbentuk koperasi simpan pinjam. Bagi anggota yang ingin melakukan simpan pinjam, mereka bisa langsung mendatangi koperasi.

“Bentuknya koperasi jasa simpan, anggota yang mau pinjam, bisa ke koperasi,” terangnya.

Gilang menyebut syarat bagi seseorang untuk mengajukan pinjaman. Mereka harus terlebih dahulu menjadi anggota koperasi.

Kemudian, mereka bisa melakukan pinjaman ke koperasi dengan limit maksimal Rp 20 juta. Pihaknya tidak mematok batas minimal peminjaman.

Pinjaman itu bisa diangsur maksimal 10 kali dalam satu tahun dengan margin keuntungan untuk koperasi sebesar 10 persen.

“Koperasi ini mendapatkan keuntungan uang itu dari simpan pinjam. Itu kalau pinjam Rp 20 juta, nanti harus kembalikan sekitar Rp 22 juta dalam 10 kali bayar,” jelasnya.

Kata dia, syarat tersebut berlaku untuk semua anggota koperasi. “Semua anggota bisa meminjam maksimal Rp 20 juta dan minimalnya enggak ada. Bebas. Bebasnya mau Rp 1 juta atau berapa. Ia tetap dilayani,” pungkasnya. (adv/mt/fb)