Diskop-UKM Kukar Bagikan Tips untuk Maju UMKM

TENGGARONGDiskop-UKM Kukar membagikan tips kepada para pelaku usaha untuk memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo menjelaskan bahwa pelaku usaha harus mengantongi legalitas dan izin bila ingin memajukan usahanya.

Menurut dia, legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Pasalnya, NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha.

Selain itu, pelaku usaha harus memiliki PIRT dan sertifikat halal untuk mendukung promosi produknya.

Pasalnya, legalitas berupa PIRT dan sertifikat halal akan tertera dalam kemasan produk.

“Selain PIRT dan halal, yang akan dilihat orang adalah komposisi dari produk, berat bersih, tanggal produksi, dan tanggal kedaluwarsa, dan yang terutama adalah brand atau merek dari produk UMKM tersebut, ” terang dia saat ditemui di Kantor Diskop-UKM Kukar pada Senin (30/10/2023).

Diskop-UKM Kukar, sambung Dianto, akan memfasilitasi dan membantu para pelaku usaha untuk bisa mendapatkan legalitas usaha.

Tips lain, pelaku usaha harus fokus menekuni dan menjalankan usahnya.

Pelaku UMKM juga harus memperhatikan mutu dan kualitas produknya. Dua hal tersebut akan membentuk kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha.

“Fokus pada usaha yang sudah mereka tekuni dan jaga mutu produk yang mereka buat,” pesannya.

Dianto juga berpesan agar pelaku UMKM yang telah memasukkan produknya di pasar modern berusaha menjaga kualitas produknya.

Beberapa hal tersebut, ujar dia, jika dijaga dengan baik oleh pelaku usaha maka produknya akan mendapatkan tempat di hati masyarakat.

“Jadi, tiga poin itu harus bisa diakomodir teman-teman UMKM. Pertama legalitas usahanya, kedua fokus pada pengembangan produknya, dan jaga kualitas serta jaga mutu produknya,” pungkas Dianto. (adv/mt/fb)

Tahun 2023 Diskop-UKM Kukar Bangun Tiga Klinik UMKM

TENGGARONG – Pada tahun 2023, Diskop-UKM Kukar membangun Klinik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Kota Bangun, Anggana, dan Muara Badak.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo saat ditemui di ruangannya pada Senin (30/10/2023).

Saat ini, lanjut dia, Diskop-UKM Kukar tengah mempersiapkan lokasi klinik di tiga kecamatan tersebut.

Di Kecamatan Anggana, sebut Dianto, pusat klinik akan difokuskan di UKM Center.

“UKM Center itu nanti sekalian menjual produk-produk yang ada di Kecamatan Anggana,” ujarnya.

Dianto menjelaskan bahwa Klinik UMKM mempermudah para pelaku usaha mengakses informasi seputar kegiatan yang dilaksanakan Diskop-UKM Kukar.

Dengan begitu, sebut dia, para pelaku usaha di kecamatan tak perlu mendatangi ibu kota kabupaten untuk sekadar mencari informasi terkait fasilitas yang akan diberikan Diskop-UKM Kukar.

Pelaku-pelaku usaha di Kukar bisa mengunjungi Klinik UMKM untuk mendapatkan berbagai informasi terkait legalitas usaha. Pelaku usaha juga bisa berkonsultasi terkait solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.

Ia mencontohkan pelaku usaha yang ingin memiliki Nomor Induk Berusaha, pelatihan PKP, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, dan sertifikat halal untuk produk UMKM.

“Jadi, enggak perlu jauh-jauh ke Tenggarong untuk mendapatkan informasi seperti itu. Cukupnya di klinik aja gitu. Berapa biaya mereka perlukan kalau ke kabupaten? Itulah untuk memperpendek urusan itu. Mereka cukup di kecamatan terdekat saja,” terangnya.

Diskop-UKM Kukar, lanjut dia, akan mengupayakan pembentukan Klinik UMKM di 20 kecamatan se-Kukar.

Sebelum itu, pihaknya harus menilai terlebih dahulu kondisi UMKM di seluruh kecamatan di kabupaten kaya sumber daya alam ini.

“Kita usahakan kalau bisa Klinik UMKM akan tersebar di semua kecamatan,” pungkasnya. (adv/mt/fb)

Dianto Beberkan Syarat untuk Jadi Pelaku UMKM di Kukar

TENGGARONG Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo menjelaskan bahwa semua warga negara Indonesia bisa menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Setiap orang yang ingin menjadi pelaku UMKM, sebut dia, tak perlu menyiapkan banyak persyaratan.

Ia menyebutkan bahwa seorang pelaku usaha harus mempunyai satu produk yang dapat dipasarkan ke khalayak.

Kemudian, ucap Dianto, pelaku usaha juga harus mempunyai jiwa kewirausahaan serta pengetahuan dan keterampilan dalam memasarkan produk.

Produk UMKM bisa berbentuk makanan sehari-hari, cemil-cemilan, ataupun aneka olahan kue.

“Kalau yang tadinya belum punya produk, belum bisa sebut UMKM. Semua jenis usaha itu bisa disebut UMKM,” ujarnya, Senin (30/10/2023).

“Usaha mikro menurut PP Nomor 7 Tahun 2021 adalah semua jenis usaha yang memiliki aset di bawah Rp 1 miliar; disebut UMKM karena dia punya produk dan keahlian,” sambungnya.

Menurut dia, pelaku usaha tak semata membuat produk, tapi juga harus melakukan inovasi dan kreasi.

Misalnya, produk olahan kue atau makanan olahan berupa keripik dan amplang yang dibuat dengan berbagai macam rasa dari setiap produk. “Itulah variasi di dalam usahanya,” ucapnya.

Konsumen pun akan tertarik membeli produk pelaku usaha tersebut. Konsumen juga akan menjadinya sebagai langganan tetap.

Dianto menerangkan bahwa warga Kukar yang ingin menjadi pelaku usaha bisa berhubungan dan mendapatkan pelayanan dari Diskop-UKM Kukar.

Diskop-UKM, lanjut dia, akan memberikan pendampingan dan pembinaan agar UMKM bisa berjalan serta menjadi penopang perekonomian daerah.

“Yang penting usahanya apa; yang penting jelas usahanya. Jangan hanya untuk membuat UMKM, tapi usaha enggak ada,” tegasnya.

Pelaku usaha di Kukar, sebut dia, yang memiliki produk layak dijual di pasar akan mendapatkan bantuan pengurusan legalitas usaha dari Diskop-UKM Kukar.

Ia mencontohkan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha, PKP, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, dan sertifikat halal untuk produk UMKM.

“Legalitas dan izin-izin itu yang kita akan bantu untuk setiap pelaku usaha,” tutupnya. (adv/mt/fb)

 

Pelaku UMKM di Kukar sudah Melek Mengurus Legalitas Usaha

TENGGARONG Program pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Dinas Koperasi dan UKM Kukar telah meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk mengurus legalitas.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop-UKM Kukar Dianto Raharjo menjelaskan bahwa para pelaku UMKM di Kukar telah mendapatkan pembinaan untuk memahami dan mengurus legalitas usaha.

Mereka berbondong-bondong mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), PKP, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT), dan sertifikat halal untuk produk UMKM.

“Alhamdulillah program-program yang kita fasilitasi, sekarang mereka sudah mulai melek dengan adanya legalitas,” ujar Dianto di ruangannya pada Senin (30/10/2023).

Ia mengungkapkan bahwa para pelaku usaha yang telah mengantongi legalitas akan mendapatkan perlindungan hukum dan standar produk-produk mereka pun terjamin.

“Mereka tahu, oh ternyata usaha kami harus punya legalitas seperti ini gitu. Jadi, mereka sekarang melek semua dengan legalitas usaha,” ucapnya.

Dia berharap para pelaku UMKM bisa mengurus dan memiliki legalitas usaha. Untuk mendapatkan legalitas usaha, mereka harus memiliki NIB, PKP, SPP-IRT, dan sertifikat halal. “Itu harus kita fasilitasi,” tuturnya.

Para pelaku UMKM yang sudah mendapatkan legalitas usaha diharapkannya memiliki produk unggulan yang mempunyai nilai jual dan berdaya saing dengan produk-produk besar lain.

Hal ini selaras dengan tujuan yang hendak dicapai dalam Program Dedikasi Bupati Kukar: inovatif, daya saing, dan mandiri. “Harapan kita ke depan seperti itu,” ucapnya.

Dianto merencanakan produk-produk UMKM di Kukar bisa masuk ke dalam toko modern seperti Indomaret, Alfamidi, dan lainnya. (adv/mt/fb)