Diskop UMK Kukar Harap Eksistensi Koperasi Terus Terjaga

TENGGARONG – Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop UKM Kukar Muhammad Padhi berharap koperasi di Kukar terus menunjukkan eksistensinya dengan cara bekerja sama dengan masyarakat.

Ia mengatakan, pemerintah telah banyak berpihak kepada koperasi, terlebih sejak pemberlakuan Undang-Undang (UU) Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian, petunjuk teknis melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Itu sudah memberikan isyarat kepada koperasi bahwa memberikan peluang yang penuh untuk diberdayakan, baik koperasi dengan koperasi atau koperasi dengan mitra usaha besar, hingga koperasi dengan lembaga-lembaga pelaku ekonomi lainnya,” ucap dia, Rabu (18/10/2023).

Ia menerangkan, kesempatan ini diberikan oleh pemerintah, sehingga pengurus koperasi bisa mewujudkan dan menyejahterakan anggota koperasi.

“Harapan Dinas Koperasi dan UKM Kukar agar pengurus atau pengelola koperasi bisa menyesuaikan dengan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah dengan dasar regulasi yang ada,” terang Padhi.

Meski banyak dinamika yang terjadi, dia berharap persoalan-persoalan itu bisa diselesaikan di internal koperasi.

Sebab, pengurus dan anggota adalah pemilik dan pembuat koperasi yang menyetujui AD/ART maupun peraturan khusus melalui sistem operasional prosedur dan sistem operasional manajemen.

“Sudah semestinya mereka yang mempunyai kewenangan mau dibawa ke mana koperasi ini, mereka secara penuh memiliki yang mempunyai visi, misi dan tujuan mau dibawa ke mana,” ujarnya.

Pemerintah melalui Diskop UKM selaku OPD terkait hanya mendampingi, melakukan supervisi, mediasi dan memfasilitasi perizinan. “Terkait persoalan-persoalan yang ada untuk mencari solusi,” imbuhnya.

Padhi juga berharap koperasi di Kukar terus maju dan berkembang. Peluang ini terbuka lebar setelah Kukar berstatus sebagai daerah penyangga IKN.

Diskop UKM Kukar sebagai pembina akan terus melakukan peningkatan SDM, khususnya aparatur dan pengelola koperasi agar bisa bersaing secara positif dalam menyambut IKN.

Kata dia, ada beberapa kecamatan di Kukar yang berbatasan dekat dengan IKN, yakni Loa Janan, Loa Kulu, dan Samboja.

Diskop UKM Kukar telah memberikan data kepada instansi terkait untuk memperkuat ekonomi masyarakat.

“Mudah-mudahan koperasi bisa dilibatkan, diikutsertakan di dalamnya. Entah sebagai bagian dari pembangunan IKN atau setelah jadi IKN,” tutupnya. (adv/mt)

10 Koperasi di Kukar Masuk Kategori Sehat

TENGGARONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kukar mengadakan pemeringkatan kepada 10 koperasi di Kukar yang masuk kategori sehat.

Koperasi yang masuk kategori sehat ini tersebar di tujuh kecamatan, di antaranya Kecamatan Tenggarong, Samboja, Muara Kaman, Kota Bangun, Marangkayu, Anggana, dan Tabang.

Di Kecamatan Tenggarong ada tiga koperasi, yaitu Koperasi Berkah Pesut Mahakam, Panji Grecek, dan Melayu Sejahtera.

Kecamatan Samboja ada dua koperasi, yaitu Koperasi Karya Sejahtera dan Amanah Samboja Sejahtera.

Kecamatan lainnya masing-masing satu koperasi: Kecamatan Muara Kaman ada Koperasi Bina Sawit Sedulang, Kota Bangun ada Koperasi Etam Sejahtera Bersama Kota Bangun Ulu, Marangkayu ada Koperasi Dana Karya Mandiri, Anggana ada Koperasi Wanita Mulia Lestari Jaya, dan Tabang ada Koperasi Pekalai Murid.

“Koperasi yang sehat ini kita naikkan grade-nya untuk berkualitas, cukup berkualitas atau tidak berkualitas, tergantung lagi penilaian dari lembaga independen,” ucap Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop UKM Kukar, Muhammad Padhi, Rabu (18/10/2023).

Padhi mengaku 10 koperasi ini sudah mewakili lima jenis koperasi, yaitu koperasi produsen, konsumen, pemasaran, jasa, dan simpan pinjam.

“Dari kelima jenis ini, tadi sudah ada di 10 koperasi yang akan dilakukan pemeringkatan,” ujarnya.

Koperasi sehat ini, lanjut dia, adalah koperasi yang rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta dalam dua tahun itu dilakukan penilaian.

Penilaian dilakukan oleh Diskop UKM Kukar melalui pengawas koperasi. “Mereka predikatnya sehat,” ungkapnya.

Ia menerangkan, setelah predikat sehat maka akan dinaikkan lagi untuk dinilai kualitasnya oleh lembaga independen pemeringkatan koperasi dari pihak swasta.

“Jadi bukan lagi pemerintah yang menilai. Kalau tadi penilaian kesehatan masih dinilai oleh pemerintah. Unsur-unsur objektif dan subjektif masih abu-abulah gitu. Bisa saja orang menilai ya, namanya pembina dan yang dinilai anaknya, masa mau jelek-jelekin gitu,” terang Padhi.

Sehingga, yang menilai kualitas dan pemeringkatan koperasi itu dari pihak independen atau swasta.

Pemeringkatan koperasi sudah diatur dalam Permenkop Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemeringkatan Koperasi, yang melaksanakannya adalah lembaga independen.

“Kemudian biayanya itu ditanggung oleh koperasi itu sendiri, tetapi pemerintah (melalui) Dinas Koperasi pada 2023 ini di APBD-P melakukan apresiasi penghargaan kepada koperasi yang sudah sehat dua tahun, 2021 dan 2022, dilakukan pemeringkatan koperasi berkualitas,” pungkasnya. (adv/mt)

Koperasi Tak Gelar RAT, Alasannya Bermacam-macam

TENGGARONG – Plt Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop UKM Kukar Muhammad Padhi menjelaskan bahwa beberapa koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) karena memiliki alasan yang bermacam-macam.

Misalnya Diskop-UKM Kukar mau melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke lapangan, tapi pengurus koperasi sulit untuk ditemui.

Alasannya karena sibuk dan tidak ada waktu untuk bertemu. Kemudian, ada pula alasan-alasan lainnya.

“Ada yang lari-lari (menghindar) tuh. Hilanglah, lari-lari orangnya itu biasa, itu dinamika dan tantangannya,” terang Padhi, Kamis (18/10/2023).

Alasan ini menjadi sebuah tanda tanya besar bahwa pengurus dan anggota koperasi tersebut tidak kooperatif.

Pihak koperasi tidak pernah memberikan alasan sehingga tidak melaksanakan RAT. Di sisi lain, mereka memutus koordinasi dengan Diskop UKM Kukar.

“Tentu ini menjadi keputusan sepihak kalau mereka tidak menyampaikan informasi kepada Dinas Koperasi,” sebutnya.

Padahal, kata dia, sesuai Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan RAT, koperasi harus memberikan alasan apabila tidak melaksanakan atau menunda pelaksanaan RAT, kemudian bersurat ke Diskop UKM Kukar.

“Jadi sesuai aturan, mereka harus menyampaikan kepada anggota koperasi alasan tidak terlaksananya rapat anggota,” ujar Padhi.

Selanjutnya, pengurus dan pengawas memang tidak berperan aktif sebagai anggota koperasi.

Anggota koperasi sebagai pengguna serta mengeluarkan modal berupa simpanan pokok di awal pendirian koperasi harus mendapatkan laporan pertanggungjawaban dalam RAT.

“Untuk memimpin, menjalankan dan mengelola koperasi, mestinya mereka yang anggota ini yang aktif,” imbuhnya.

Sebab, sambung Padhi, jika anggota tidak mengejar pengurus dan pengawas koperasi, maka mereka sendiri yang akan mengalami kerugian.

“Ada juga simpanan wajib per bulan yang ditetapkan oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mereka,” pungkasnya. (adv/mt)