Kukar Miliki Ratusan Koperasi

TENGGARONG – Plt Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop-UKM Kukar Muhammad Padhi mengungkapkan tahun ini terdapat penambahan 7 koperasi baru.

Dengan begitu, saat ini Kukar memiliki 661 koperasi. Angka tersebut sedikit bertambah jika dilihat dari total koperasi pada 31 Desember 2022, yang hanya 654 koperasi.

Dari 661 koperasi di Kukar, sebanyak 112 koperasi tidak aktif. Sedangkan koperasi yang aktif sebanyak 549 koperasi.

“Jadi, 112 ini menunggu surat keputusan Kementerian Koperasi untuk pembubaran,” terang Padhi, Rabu (18/10/2023).

Kemudian pada Juni 2023, hanya ada 76 koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

RAT ini, kata dia, sesuai dengan ketentuan Permenkop dan AD/ART koperasi bahwa koperasi wajib melaksanakan minimal satu kali RAT dalam setahun.

Dalam RAT, pengurus dan pengawas koperasi menyampaikan laporan pertanggungjawaban koperasi kepada anggota koperasi.

“Sampai saat ini belum ada 100 koperasi yang melaksanakan RAT,” terangnya.

Dalam tiga tahun terakhir, sambung Padhi, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap koperasi di Kukar.

Namun saat pandemi, koperasi yang melaksanakan RAT mencapai 115 koperasi. Lalu tahun setelahnya, masih bisa terdapat 89 koperasi yang mengadakan RAT. Setelah pandemi, tren pelaksanaan RAT tergolong negatif bahkan semakin menurun.

“Kita belum sampai 100 koperasi yang menggelar RAT. Ini berbanding terbalik. Mestinya pada saat endemi ini, mestinya RAT-nya naik,” imbuhnya.

Menurut dia, RAT bertujuan untuk melihat efektivitas dan kinerja pengurus dan pengawas koperasi.

“Kinerja pengurus, pengawas, dan anggota koperasi itu dilihat dari terlaksananya RAT,” pungkasnya. (adv/mt)

Diskop-UKM Kukar Jalankan Program Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi

TENGGARONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kukat terus menjalankan program kelembagaan dan pengawasan koperasi.

Program-program itu di antaranya pendidikan dan pelatihan, pengawasan dan pemeriksaan, serta program kesehatan koperasi.

Plt Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop-UKM Kukar Muhammad Padhi menjelaskan bahwa dalam program pendidikan dan pelatihan, di dalamnya terdapat peningkatan kapasitas SDM pengurus koperasi.

“Baik pengawas, pengurus maupun anggota koperasi, itu dilakukan peningkatan kapasitas SDM,” ucapnya, Rabu (18/10/2023).

Untuk meningkatkan kapasitas pengurus, para peserta diberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip koperasi.

Selain itu, ada peningkatan kapasitas pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan koperasi. “Itu di pendidikan dan pelatihan,” jelasnya.

Kemudian, ada program pemeriksaan dan pengawasan akuntabilitas koperasi serta kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan.

Ia mencontohkan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk pelaporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas.

“Jadi, dinas diundang dalam rangka menghadiri rapat anggota tahunan; tidak diundang pun tidak masalah,” ujarnya.

Sebab, ketidakhadiran Diskop UKM Kukar dalam RAT koperasi tidak mengurangi keabsahan rapat tersebut. Keabsahan RAT dilihat dari kehadiran para anggota koperasi dan ketentuan kuorum rapat. Apabila memenuhi, tentu rapat terus dilanjutkan.

“Makanya yang mengesahkan itu anggota rapat; tidak pada hadirnya pembina koperasi, dalam hal ini Diskop-UKM,” terangnya.

Selanjutnya, dalam program kesehatan koperasi di dalamnya terdapat penilaian kesehatan koperasi dan pengadaan-pengadaan untuk koperasi.

Koperasi akan dinilai efektivitasnya dalam beberapa tahun serta akan diberi peringkat oleh pelaksana penilaian kesehatan koperasi.

“Itu yang ada di Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi,” pungkas Padhi. (adv/mt)

Diskop-UKM Kukar Terus Tingkatkan Kapasitas Pengawas Koperasi

TENGGARONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Kukar terus meningkatkan kapasitas aparatur untuk pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan koperasi.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop-UKM Kukar, Muhammad Padhi pada Rabu (18/10/2023).

Ia mengaku ada 549 koperasi di Kukar yang harus diawasi oleh Diskop-UKM Kukar.

Dengan jumlah tersebut, pihaknya menghadapi kendala karena SDM aparatur pengawas koperasi tergolong minim di Kukar.

Diskop-UMK hanya memiliki 8 aparatur pengawas yang mempunya tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan koperasi.

Idealnya, kata dia, satu pengawas koperasi maksimal mengawasi 20-25 koperasi.

“Dengan jumlah koperasi yang mencapai 549 dan hanya ada delapan pengawas, ini yang menjadi kendala kita,” ungkapnya.

Padhi mengatakan, Permenkop Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi menjadi landasan Diskop-UKM Kukar terus melakukan perbaikan-perbaikan dan peningkatan kapasitas aparatur.

Apalagi, sebut dia, tidak semua pejabat di Diskop-UKM Kukar bisa menjadi pengawas koperasi. Sebab, harus pejabat fungsional pengawas koperasi yang bisa melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan koperasi.

Untuk menjadi pengawas, sambung Padhi, pegawai harus mengikuti uji kompetensi dan memiliki latar belakang pengalaman tentang perkoperasian.

“Jadi, pegawai yang ada di Dinas Koperasi ini sekitar 80-an itu tidak semua bisa jadi pengawas koperasi,” terangnya.

Kendala lain, lanjut Padhi, anggaran yang porsinya belum banyak. Namun, kendala utamanya tetap terkait SDM.

“Kita harus terus ditingkatkan; harus terus di-update sesuai dengan kondisi koperasi,” akhir Padhi. (adv/mt)

Tak Semua Pegawai Diskop UKM Kukar Bisa Jadi Pengawas Koperasi

TENGGARONG – Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kukar Muhammad Padhi menjelaskan bahwa tak semua pegawai Diskop-UKM Kukar bisa menjadi pengawas koperasi.

Untuk menjadi pengawas koperasi, kata dia, harus memiliki kompetensi dan latar belakang pengalaman di bidang koperasi.

Hal ini sesuai Permenkop Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Dalam regulasi itu, pengawas koperasi harus memiliki kapasitas membina, mengawasi, dan memeriksa koperasi.

“Jadi, sulit untuk sekarang dengan kondisi yang ada dan dengan aturan terbaru. Untuk menjadi pengawas mesti uji kompetensi,” jelasnya, Rabu (18/10/2023).

Padhi menerangkan, seorang pengawas harus mampu mendampingi dan menuntaskan masalah-masalah di internal koperasi.

Jumlah pegawai Diskop-UKM Kukar memang banyak. Namun, tak semua memiliki kapasitas dan kapabalitas dalam bidang perkoperasian.

“Tak semua pegawai Dinas Koperasi bisa duduk di dalam fungsional pengawas koperasi,” terangnya.

Menurutnya, ilmu koperasi adalah ilmu yang dinamis karena mengikuti perubahan-perubahan. Dinamika koperasi yang terus-menerus berubah tanpa henti membuat ilmu tentang koperasi terus berubah.

Untuk itu, pengawas koperasi harus memiliki kompetensi dalam mengatasi persoalan yang terjadi di koperasi.

“Ini terus-menerus berubah, berubah dan berkembang sesuai dengan kasusnya yang ada di lapangan,” imbuhnya.

Ia mencontohkan masalah di kelembagaan koperasi, usaha, keuangan, mitra, dan lainnya.

Karena itu, untuk menjadi seorang pengawas koperasi harus memiliki kapasitas dan teruji.

Pasalnya, Padhi mengatakan, setiap koperasi menangung masalahnya masing-masing. “Banyak persoalan dan permasalahan,” pungkasnya. (adv/mt/hn)