Diskop UMK Kukar Harap Eksistensi Koperasi Terus Terjaga

TENGGARONG – Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop UKM Kukar Muhammad Padhi berharap koperasi di Kukar terus menunjukkan eksistensinya dengan cara bekerja sama dengan masyarakat.

Ia mengatakan, pemerintah telah banyak berpihak kepada koperasi, terlebih sejak pemberlakuan Undang-Undang (UU) Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian, petunjuk teknis melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Itu sudah memberikan isyarat kepada koperasi bahwa memberikan peluang yang penuh untuk diberdayakan, baik koperasi dengan koperasi atau koperasi dengan mitra usaha besar, hingga koperasi dengan lembaga-lembaga pelaku ekonomi lainnya,” ucap dia, Rabu (18/10/2023).

Ia menerangkan, kesempatan ini diberikan oleh pemerintah, sehingga pengurus koperasi bisa mewujudkan dan menyejahterakan anggota koperasi.

“Harapan Dinas Koperasi dan UKM Kukar agar pengurus atau pengelola koperasi bisa menyesuaikan dengan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah dengan dasar regulasi yang ada,” terang Padhi.

Meski banyak dinamika yang terjadi, dia berharap persoalan-persoalan itu bisa diselesaikan di internal koperasi.

Sebab, pengurus dan anggota adalah pemilik dan pembuat koperasi yang menyetujui AD/ART maupun peraturan khusus melalui sistem operasional prosedur dan sistem operasional manajemen.

“Sudah semestinya mereka yang mempunyai kewenangan mau dibawa ke mana koperasi ini, mereka secara penuh memiliki yang mempunyai visi, misi dan tujuan mau dibawa ke mana,” ujarnya.

Pemerintah melalui Diskop UKM selaku OPD terkait hanya mendampingi, melakukan supervisi, mediasi dan memfasilitasi perizinan. “Terkait persoalan-persoalan yang ada untuk mencari solusi,” imbuhnya.

Padhi juga berharap koperasi di Kukar terus maju dan berkembang. Peluang ini terbuka lebar setelah Kukar berstatus sebagai daerah penyangga IKN.

Diskop UKM Kukar sebagai pembina akan terus melakukan peningkatan SDM, khususnya aparatur dan pengelola koperasi agar bisa bersaing secara positif dalam menyambut IKN.

Kata dia, ada beberapa kecamatan di Kukar yang berbatasan dekat dengan IKN, yakni Loa Janan, Loa Kulu, dan Samboja.

Diskop UKM Kukar telah memberikan data kepada instansi terkait untuk memperkuat ekonomi masyarakat.

“Mudah-mudahan koperasi bisa dilibatkan, diikutsertakan di dalamnya. Entah sebagai bagian dari pembangunan IKN atau setelah jadi IKN,” tutupnya. (adv/mt)

10 Koperasi di Kukar Masuk Kategori Sehat

TENGGARONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kukar mengadakan pemeringkatan kepada 10 koperasi di Kukar yang masuk kategori sehat.

Koperasi yang masuk kategori sehat ini tersebar di tujuh kecamatan, di antaranya Kecamatan Tenggarong, Samboja, Muara Kaman, Kota Bangun, Marangkayu, Anggana, dan Tabang.

Di Kecamatan Tenggarong ada tiga koperasi, yaitu Koperasi Berkah Pesut Mahakam, Panji Grecek, dan Melayu Sejahtera.

Kecamatan Samboja ada dua koperasi, yaitu Koperasi Karya Sejahtera dan Amanah Samboja Sejahtera.

Kecamatan lainnya masing-masing satu koperasi: Kecamatan Muara Kaman ada Koperasi Bina Sawit Sedulang, Kota Bangun ada Koperasi Etam Sejahtera Bersama Kota Bangun Ulu, Marangkayu ada Koperasi Dana Karya Mandiri, Anggana ada Koperasi Wanita Mulia Lestari Jaya, dan Tabang ada Koperasi Pekalai Murid.

“Koperasi yang sehat ini kita naikkan grade-nya untuk berkualitas, cukup berkualitas atau tidak berkualitas, tergantung lagi penilaian dari lembaga independen,” ucap Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop UKM Kukar, Muhammad Padhi, Rabu (18/10/2023).

Padhi mengaku 10 koperasi ini sudah mewakili lima jenis koperasi, yaitu koperasi produsen, konsumen, pemasaran, jasa, dan simpan pinjam.

“Dari kelima jenis ini, tadi sudah ada di 10 koperasi yang akan dilakukan pemeringkatan,” ujarnya.

Koperasi sehat ini, lanjut dia, adalah koperasi yang rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta dalam dua tahun itu dilakukan penilaian.

Penilaian dilakukan oleh Diskop UKM Kukar melalui pengawas koperasi. “Mereka predikatnya sehat,” ungkapnya.

Ia menerangkan, setelah predikat sehat maka akan dinaikkan lagi untuk dinilai kualitasnya oleh lembaga independen pemeringkatan koperasi dari pihak swasta.

“Jadi bukan lagi pemerintah yang menilai. Kalau tadi penilaian kesehatan masih dinilai oleh pemerintah. Unsur-unsur objektif dan subjektif masih abu-abulah gitu. Bisa saja orang menilai ya, namanya pembina dan yang dinilai anaknya, masa mau jelek-jelekin gitu,” terang Padhi.

Sehingga, yang menilai kualitas dan pemeringkatan koperasi itu dari pihak independen atau swasta.

Pemeringkatan koperasi sudah diatur dalam Permenkop Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemeringkatan Koperasi, yang melaksanakannya adalah lembaga independen.

“Kemudian biayanya itu ditanggung oleh koperasi itu sendiri, tetapi pemerintah (melalui) Dinas Koperasi pada 2023 ini di APBD-P melakukan apresiasi penghargaan kepada koperasi yang sudah sehat dua tahun, 2021 dan 2022, dilakukan pemeringkatan koperasi berkualitas,” pungkasnya. (adv/mt)

Koperasi Tak Gelar RAT, Alasannya Bermacam-macam

TENGGARONG – Plt Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop UKM Kukar Muhammad Padhi menjelaskan bahwa beberapa koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) karena memiliki alasan yang bermacam-macam.

Misalnya Diskop-UKM Kukar mau melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke lapangan, tapi pengurus koperasi sulit untuk ditemui.

Alasannya karena sibuk dan tidak ada waktu untuk bertemu. Kemudian, ada pula alasan-alasan lainnya.

“Ada yang lari-lari (menghindar) tuh. Hilanglah, lari-lari orangnya itu biasa, itu dinamika dan tantangannya,” terang Padhi, Kamis (18/10/2023).

Alasan ini menjadi sebuah tanda tanya besar bahwa pengurus dan anggota koperasi tersebut tidak kooperatif.

Pihak koperasi tidak pernah memberikan alasan sehingga tidak melaksanakan RAT. Di sisi lain, mereka memutus koordinasi dengan Diskop UKM Kukar.

“Tentu ini menjadi keputusan sepihak kalau mereka tidak menyampaikan informasi kepada Dinas Koperasi,” sebutnya.

Padahal, kata dia, sesuai Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan RAT, koperasi harus memberikan alasan apabila tidak melaksanakan atau menunda pelaksanaan RAT, kemudian bersurat ke Diskop UKM Kukar.

“Jadi sesuai aturan, mereka harus menyampaikan kepada anggota koperasi alasan tidak terlaksananya rapat anggota,” ujar Padhi.

Selanjutnya, pengurus dan pengawas memang tidak berperan aktif sebagai anggota koperasi.

Anggota koperasi sebagai pengguna serta mengeluarkan modal berupa simpanan pokok di awal pendirian koperasi harus mendapatkan laporan pertanggungjawaban dalam RAT.

“Untuk memimpin, menjalankan dan mengelola koperasi, mestinya mereka yang anggota ini yang aktif,” imbuhnya.

Sebab, sambung Padhi, jika anggota tidak mengejar pengurus dan pengawas koperasi, maka mereka sendiri yang akan mengalami kerugian.

“Ada juga simpanan wajib per bulan yang ditetapkan oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mereka,” pungkasnya. (adv/mt)

Koperasi yang Tak Gelar RAT Terancam Dibubarkan

TENGGARONG – Plt Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop UKM Kukar Muhammad Padhi mengaku terus melakukan pembinaan terhadap koperasi-koperasi sera selalu menginstruksikan pengurus dan anggota melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Ketentuan ini tertuang dalam Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan RAT dan Permenkop Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi. Isinya, koperasi harus melaksanakan RAT.

“RAT Minimal digelar satu kali dalam setahun,” ucapnya kepada beritaalternatif.com, Rabu (18/10/2023).

Ia menegaskan, apabila koperasi tidak mengadakan RAT dalam kurun waktu dua tahun secara berturut-turut, maka Diskop UKM Kukar akan memberikan surat teguran.

Sebelum diberikan surat teguran, Diskop UKM Kukar terlebih dahulu menyampaikan surat perintah untuk melaksanakan RAT pada akhir tahun.

“November atau Desember kita berikan semua surat kepada koperasi untuk mengingatkan bahwa ini sudah menjelang tutup buku (akhir tahun) dan agar pengurus koperasi mempersiapkan melaksanakan RAT,” ujarnya.

Padhi mengungkapkan, koperasi yang tidak melaksanakan RAT menghadapi berbagai macam masalah, salah satunya karena tidak memiliki usaha.

“Bagi koperasi yang tidak memiliki kegiatan usaha dalam kurun waktu dua tahun, maka kita berikan peringatan, yaitu peringatan pembubaran koperasi,” sebutnya.

Selanjutnya, jika ada koperasi yang tidak melaksanakan RAT dalam tiga tahun berturut-turut, Diskop UKM Kukar akan melayangkan surat peringatan pembubaran.

Hal ini sesuai regulasi yang berlaku bahwa Diskop UKM Kukar memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pembinaan.

“Pembubaran koperasi ada dua, baik yang dilakukan pemerintah maupun yang dilakukan melalui rapat anggota sendiri. Itu mekanismenya,” tutupnya. (adv/mt)

Kukar Miliki Ratusan Koperasi

TENGGARONG – Plt Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop-UKM Kukar Muhammad Padhi mengungkapkan tahun ini terdapat penambahan 7 koperasi baru.

Dengan begitu, saat ini Kukar memiliki 661 koperasi. Angka tersebut sedikit bertambah jika dilihat dari total koperasi pada 31 Desember 2022, yang hanya 654 koperasi.

Dari 661 koperasi di Kukar, sebanyak 112 koperasi tidak aktif. Sedangkan koperasi yang aktif sebanyak 549 koperasi.

“Jadi, 112 ini menunggu surat keputusan Kementerian Koperasi untuk pembubaran,” terang Padhi, Rabu (18/10/2023).

Kemudian pada Juni 2023, hanya ada 76 koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

RAT ini, kata dia, sesuai dengan ketentuan Permenkop dan AD/ART koperasi bahwa koperasi wajib melaksanakan minimal satu kali RAT dalam setahun.

Dalam RAT, pengurus dan pengawas koperasi menyampaikan laporan pertanggungjawaban koperasi kepada anggota koperasi.

“Sampai saat ini belum ada 100 koperasi yang melaksanakan RAT,” terangnya.

Dalam tiga tahun terakhir, sambung Padhi, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap koperasi di Kukar.

Namun saat pandemi, koperasi yang melaksanakan RAT mencapai 115 koperasi. Lalu tahun setelahnya, masih bisa terdapat 89 koperasi yang mengadakan RAT. Setelah pandemi, tren pelaksanaan RAT tergolong negatif bahkan semakin menurun.

“Kita belum sampai 100 koperasi yang menggelar RAT. Ini berbanding terbalik. Mestinya pada saat endemi ini, mestinya RAT-nya naik,” imbuhnya.

Menurut dia, RAT bertujuan untuk melihat efektivitas dan kinerja pengurus dan pengawas koperasi.

“Kinerja pengurus, pengawas, dan anggota koperasi itu dilihat dari terlaksananya RAT,” pungkasnya. (adv/mt)

Diskop-UKM Kukar Jalankan Program Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi

TENGGARONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kukat terus menjalankan program kelembagaan dan pengawasan koperasi.

Program-program itu di antaranya pendidikan dan pelatihan, pengawasan dan pemeriksaan, serta program kesehatan koperasi.

Plt Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop-UKM Kukar Muhammad Padhi menjelaskan bahwa dalam program pendidikan dan pelatihan, di dalamnya terdapat peningkatan kapasitas SDM pengurus koperasi.

“Baik pengawas, pengurus maupun anggota koperasi, itu dilakukan peningkatan kapasitas SDM,” ucapnya, Rabu (18/10/2023).

Untuk meningkatkan kapasitas pengurus, para peserta diberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip koperasi.

Selain itu, ada peningkatan kapasitas pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan koperasi. “Itu di pendidikan dan pelatihan,” jelasnya.

Kemudian, ada program pemeriksaan dan pengawasan akuntabilitas koperasi serta kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan.

Ia mencontohkan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk pelaporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas.

“Jadi, dinas diundang dalam rangka menghadiri rapat anggota tahunan; tidak diundang pun tidak masalah,” ujarnya.

Sebab, ketidakhadiran Diskop UKM Kukar dalam RAT koperasi tidak mengurangi keabsahan rapat tersebut. Keabsahan RAT dilihat dari kehadiran para anggota koperasi dan ketentuan kuorum rapat. Apabila memenuhi, tentu rapat terus dilanjutkan.

“Makanya yang mengesahkan itu anggota rapat; tidak pada hadirnya pembina koperasi, dalam hal ini Diskop-UKM,” terangnya.

Selanjutnya, dalam program kesehatan koperasi di dalamnya terdapat penilaian kesehatan koperasi dan pengadaan-pengadaan untuk koperasi.

Koperasi akan dinilai efektivitasnya dalam beberapa tahun serta akan diberi peringkat oleh pelaksana penilaian kesehatan koperasi.

“Itu yang ada di Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi,” pungkas Padhi. (adv/mt)

Diskop-UKM Kukar Terus Tingkatkan Kapasitas Pengawas Koperasi

TENGGARONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Kukar terus meningkatkan kapasitas aparatur untuk pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan koperasi.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop-UKM Kukar, Muhammad Padhi pada Rabu (18/10/2023).

Ia mengaku ada 549 koperasi di Kukar yang harus diawasi oleh Diskop-UKM Kukar.

Dengan jumlah tersebut, pihaknya menghadapi kendala karena SDM aparatur pengawas koperasi tergolong minim di Kukar.

Diskop-UMK hanya memiliki 8 aparatur pengawas yang mempunya tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan koperasi.

Idealnya, kata dia, satu pengawas koperasi maksimal mengawasi 20-25 koperasi.

“Dengan jumlah koperasi yang mencapai 549 dan hanya ada delapan pengawas, ini yang menjadi kendala kita,” ungkapnya.

Padhi mengatakan, Permenkop Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi menjadi landasan Diskop-UKM Kukar terus melakukan perbaikan-perbaikan dan peningkatan kapasitas aparatur.

Apalagi, sebut dia, tidak semua pejabat di Diskop-UKM Kukar bisa menjadi pengawas koperasi. Sebab, harus pejabat fungsional pengawas koperasi yang bisa melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan koperasi.

Untuk menjadi pengawas, sambung Padhi, pegawai harus mengikuti uji kompetensi dan memiliki latar belakang pengalaman tentang perkoperasian.

“Jadi, pegawai yang ada di Dinas Koperasi ini sekitar 80-an itu tidak semua bisa jadi pengawas koperasi,” terangnya.

Kendala lain, lanjut Padhi, anggaran yang porsinya belum banyak. Namun, kendala utamanya tetap terkait SDM.

“Kita harus terus ditingkatkan; harus terus di-update sesuai dengan kondisi koperasi,” akhir Padhi. (adv/mt)

Tak Semua Pegawai Diskop UKM Kukar Bisa Jadi Pengawas Koperasi

TENGGARONG – Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kukar Muhammad Padhi menjelaskan bahwa tak semua pegawai Diskop-UKM Kukar bisa menjadi pengawas koperasi.

Untuk menjadi pengawas koperasi, kata dia, harus memiliki kompetensi dan latar belakang pengalaman di bidang koperasi.

Hal ini sesuai Permenkop Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Dalam regulasi itu, pengawas koperasi harus memiliki kapasitas membina, mengawasi, dan memeriksa koperasi.

“Jadi, sulit untuk sekarang dengan kondisi yang ada dan dengan aturan terbaru. Untuk menjadi pengawas mesti uji kompetensi,” jelasnya, Rabu (18/10/2023).

Padhi menerangkan, seorang pengawas harus mampu mendampingi dan menuntaskan masalah-masalah di internal koperasi.

Jumlah pegawai Diskop-UKM Kukar memang banyak. Namun, tak semua memiliki kapasitas dan kapabalitas dalam bidang perkoperasian.

“Tak semua pegawai Dinas Koperasi bisa duduk di dalam fungsional pengawas koperasi,” terangnya.

Menurutnya, ilmu koperasi adalah ilmu yang dinamis karena mengikuti perubahan-perubahan. Dinamika koperasi yang terus-menerus berubah tanpa henti membuat ilmu tentang koperasi terus berubah.

Untuk itu, pengawas koperasi harus memiliki kompetensi dalam mengatasi persoalan yang terjadi di koperasi.

“Ini terus-menerus berubah, berubah dan berkembang sesuai dengan kasusnya yang ada di lapangan,” imbuhnya.

Ia mencontohkan masalah di kelembagaan koperasi, usaha, keuangan, mitra, dan lainnya.

Karena itu, untuk menjadi seorang pengawas koperasi harus memiliki kapasitas dan teruji.

Pasalnya, Padhi mengatakan, setiap koperasi menangung masalahnya masing-masing. “Banyak persoalan dan permasalahan,” pungkasnya. (adv/mt/hn)

Makna Filosofis Batik Khas Kutai Motif Buah Kuini Be Pira Karya Sekretaris Diskop-UKM Kukar

TENGGARONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kukar meluncurkan batik khas Kutai motif buah kuini Be Pira.

Motif batik tersebut memiliki makna filosofis berupa budaya bersih, rajin, dan kebersamaan.

Hal ini disampaikan oleh penggagasnya yang Sekretaris Diskop UKM Kukar Thaufiq Zulfian Noor saat diwawancarai wartawan beritaalternatif.com di kantornya pada Senin (9/10/2023).

Dia menjelaskan, buah kuini adalah buah yang harus dirawat dengan rajin, bersih, dan bersama. Jika dirawat oleh satu orang, maka buahnya akan rusak atau dalam bahasa Kutai disebut Be Pira.

Dalam kehidupan sehari-hari, maknanya adalah masyarakat dituntut membudayakan prinsip rajin, bersih, dan membangun kebersamaan dalam menjalankan segala sesuatu.

Jika kualitasnya bagus, maka akan memberikan citra posistif terhadap daerah yang memproduksi buah kuini tersebut.

Lalu, orang-orang akan datang mencari dan menggemari buah di daerah tersebut karena terkenal dengan kualitas buahnya. Masyarakat di daerah itu pun akan dicitrakan rajin, bersih, dan penuh kebersamaan.

“Ada nilai kepercayaan orang terhadap kuini produksi dari suatu daerah wilayah tersebut yang nantinya akan berdampak pada ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Makna kedua, dia menjelaskan, hal ini berkaitan dengan birokrasi di pemerintahan. Pejabat publik harus baik. Dalam pengertian tidak hanya bagus terlihat dari luar.

Buah kuini dengan perawatan yang kurang baik, lanjut dia, jika dilihat dari luar, buahnya mulus dan harum, tetapi ketika dikupas, di dalamnya akan terlihat rusak atau Be Pira.

Begitu pula dengan perangkat daerah. Ia tak ingin birokrasi di pemerintahan seperti buah kuini yang Be Pira. Terlihat bagus dari luar, memiliki kantor yang megah dengan fasilitas lengkap, ASN yang rupawan, tetapi ternyata di dalamnya terdapat banyak masalah.

“Bunyi bahasa Kutainya itu berombong. Itu artinya ada hal yang menggerogoti di dalamnya,” sebut Thaufiq.

Dia menjelaskan, sebagai pelayan masyarakat, ASN yang bekerja di birokrasi harus steril dari berbagai masalah, sehingga dapat menjalankan fungsi pelayanannya dengan baik.

“Karena fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, dan perekat pemersatu bangsa,” tutupnya. (adv/mt/fb)

Karya Sekretaris Diskop-UKM Kukar, Tajuddin Luncurkan Batik Kutai Motif Buah Kuini Be Pira

TENGGARONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kukar meluncurkan batik khas Kukar bermotif buah Kuini Be Pira.

Peluncuran batik tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Diskop-UKM Kukar di sela-sela apel pagi pada Senin (9/10/2023).

Batik khas Kutai motif buah Kuini Be Piraini diluncurkan oleh Kepala Diskop UKM Kukar, Tajuddin. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Kukar Puji Utomo.

Tajuddin mengatakan bahwa batik tersebut merupakan karya anak bangsa Indonesia, yang merupakan perpaduan antara seni dan teknologi.

Dia mengapresiasi inovasi-inovasi baru yang selalu dilakukan oleh putra daerah melalui karya seni dan budaya, salah satunya batik khas Kukar.

“Hari ini Sekretaris kita merancang inovasi baru, salah satu motif batik Kuini Be Pira,” tuturnya.

Buah Kuini Be Pira, lanjut Tajuddin, adalah buah yang jarang tumbuh di daerah lain. Cara perawatannya juga harus baik, supaya kualitas buahnya bagus atau tidak Be Pira. Jika perawatannya tidak bagus, maka isi di dalam buahnya akan Be Pira.

“Filosofinya dengan kerjaan kita, kalau kerjaan tidak dijalankan dengan baik, maka hasilnya juga tidak baik,” terangnya.

Ia mengungkapkan, batik motif buah Kuini Be Pira akan dijadikan pakaian miskat Diskop-UKM Kukar.

Dia menginginkan karya putra daerah, yang digagas oleh Sekretaris Diskop-UKM Kukar Thaufiq Zulfian Noor ini, dipakai pertama kali oleh pegawai-pegawai dinas tersebut.

“Karena dibuat oleh orang kita, orang kita juga yang akan pakai pertama. Selanjutnya terserah, apakah mau dipasarkan keluar,” imbuhnya.

Tajuddin juga berharap produk yang baru diluncurkan ini bisa berkembang dan menambah khazanah budaya batik di Indonesia, khususnya Kukar.

“Mudahan batik ini juga bisa lebih populer lagi,” pungkasnya. (adv/mt/fb)