TENGGARONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kukar mengadakan pemeringkatan kepada 10 koperasi di Kukar yang masuk kategori sehat.
Koperasi yang masuk kategori sehat ini tersebar di tujuh kecamatan, di antaranya Kecamatan Tenggarong, Samboja, Muara Kaman, Kota Bangun, Marangkayu, Anggana, dan Tabang.
Di Kecamatan Tenggarong ada tiga koperasi, yaitu Koperasi Berkah Pesut Mahakam, Panji Grecek, dan Melayu Sejahtera.
Kecamatan Samboja ada dua koperasi, yaitu Koperasi Karya Sejahtera dan Amanah Samboja Sejahtera.
Kecamatan lainnya masing-masing satu koperasi: Kecamatan Muara Kaman ada Koperasi Bina Sawit Sedulang, Kota Bangun ada Koperasi Etam Sejahtera Bersama Kota Bangun Ulu, Marangkayu ada Koperasi Dana Karya Mandiri, Anggana ada Koperasi Wanita Mulia Lestari Jaya, dan Tabang ada Koperasi Pekalai Murid.
“Koperasi yang sehat ini kita naikkan grade-nya untuk berkualitas, cukup berkualitas atau tidak berkualitas, tergantung lagi penilaian dari lembaga independen,” ucap Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop UKM Kukar, Muhammad Padhi, Rabu (18/10/2023).
Padhi mengaku 10 koperasi ini sudah mewakili lima jenis koperasi, yaitu koperasi produsen, konsumen, pemasaran, jasa, dan simpan pinjam.
“Dari kelima jenis ini, tadi sudah ada di 10 koperasi yang akan dilakukan pemeringkatan,” ujarnya.
Koperasi sehat ini, lanjut dia, adalah koperasi yang rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta dalam dua tahun itu dilakukan penilaian.
Penilaian dilakukan oleh Diskop UKM Kukar melalui pengawas koperasi. “Mereka predikatnya sehat,” ungkapnya.
Ia menerangkan, setelah predikat sehat maka akan dinaikkan lagi untuk dinilai kualitasnya oleh lembaga independen pemeringkatan koperasi dari pihak swasta.
“Jadi bukan lagi pemerintah yang menilai. Kalau tadi penilaian kesehatan masih dinilai oleh pemerintah. Unsur-unsur objektif dan subjektif masih abu-abulah gitu. Bisa saja orang menilai ya, namanya pembina dan yang dinilai anaknya, masa mau jelek-jelekin gitu,” terang Padhi.
Sehingga, yang menilai kualitas dan pemeringkatan koperasi itu dari pihak independen atau swasta.
Pemeringkatan koperasi sudah diatur dalam Permenkop Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemeringkatan Koperasi, yang melaksanakannya adalah lembaga independen.
“Kemudian biayanya itu ditanggung oleh koperasi itu sendiri, tetapi pemerintah (melalui) Dinas Koperasi pada 2023 ini di APBD-P melakukan apresiasi penghargaan kepada koperasi yang sudah sehat dua tahun, 2021 dan 2022, dilakukan pemeringkatan koperasi berkualitas,” pungkasnya. (adv/mt)